
2005-6 Tanya jawab waris Islam
Oleh: Dr Dian Berkah SHI MHI (Dosen UM Surabaya, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder Waris Center)
Pertanyaan
Ada seorang suami yang bilang ke keluarga nya, “jika rumah ini laku, istri dapat 50℅, sisanya untuk anak-anaknya”. Namun yang terjadi rumah tersebut belum laku hingga si suami meninggal. Apakah rumah tersebut merupakan tetap barang hibah atau barang warisan?
Jawaban:
PWMU.CO- Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga langkah ini menjadi ilmu yang bermanfaat.
Dalam ekonomi Islam, hal tersebut dikenal dengan istilah wa’ad (janji) dan bukan akad. Tentu, keduanya bersifat mulzim (mengikat).
Wa’ad bisa ditunaikan jika sesuatu yg menjadi syarat sudah terpenuhi. Sama seperti dalam kasus ini, seorang suami yang berjanji akan memberikan sebagian penjualan rumahnya jika terjual diberikan kepada istrinya. Separuh lainnya kepada anak-anaknya.
Dalam praktiknya, seorang suami sudah meninggal terlebih dahulu sebelum tanah terjual. Sehingga wa’ad nya tidak terpenuhi. Karena itu tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.
Permisalan dalam praktik ekonomi syariah. Ada prinsip syariah terkait aktifitas bisnis yang dikenal dengan Ijarah muntahiya bi al tamlik (IMBT). Ada aktifitas bisnis dalam bentuk sewa, yang diakhir pembayaran sewanya (cicilannya) terjadi adanya perpindahan kepemilikan bendanya. Tentu dalam akad tersebut disertasi dengan adanya wa’ad (janji). Janji ketika pembayaran sewanya selesai, maka benda tersebut diberikan kepada pihak penyewanya. Tentu, jika tidak selesai pembayaran sewanya, maka tidak ada perpindahan kepemilikan benda tersebut kepada penyewa. Ketentuan fatwa IMBT bisa merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor 27 tahun 2002.
Hanya saja, dalam konteks perkawinan dalam Islam, seorang suami dan istri berhak mendapatkan separuh bagian masing-masing dari harta bersamanya. Harta bersama di sini adalah harta yang bertambah selama perkawinan.
Karena itu, bisa diverifikasi status rumah tersebut. Terlebih, seorang suami sudah meninggal dunia. Apakah status rumah tersebut, harta bawaan suami? Atau sebaliknya, rumah tersebut ada setelah menikah.
Jika rumah tersebut ada setelah menikah. Rumah tersebut adalah harta bersama. Karena suami sudah meninggal dunia, sehingga perkawinan keduanya sudah digolongkan putus atau cerai karena salah satu pihak meninggal. Dengan demikian, harta bersamanya diberikan separuh kepada istri. Separuh lainnya diberikan kepada suami.
Separuh bagian dari harta bersama milik suami yang meninggal berubah statusnya menjadi harta waris. Harta waris menjadi milik bagi ahli waris si mayit (suami). Ahli waris dalam hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) bisa karena hubungan perkawinan seperti istri si mayit. Ahli waris juga bisa karena hubungan darah dengan si mayit. Dalam hal ini seperti orang tua si mayit, anak-anak si mayit, dan saudara kandung si mayit.
Ketentuan ahli waris dan berapa besaran bagiannya dari harta waris si mayit dapat dilihat dalam surat al Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176. Tentu penjelasan tambahan tentang ahli waris dapat dilihat dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Dalam keadaan tertentu, dibutuhkan juga penjelasan berdasarkan ijtihad dari para ulama secara jama’i (ijma).
Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, si mayit (suami) meninggalkan istri dan anak-anak. Dengan demikian separuh bagian yang menjadi harta waris si mayit (suami) diberikan kepada ahli warisnya.
Pertama, istri mendapatkan bagian 1/8 dari harta waris si mayit. Besaran bagian tersebut berdasarkan surat al Nisa ayat 12.
Kedua, anak-anak si mayit jika terdiri dari laki dan perempuan maka menjadi ashabah. Sebagai ashabah mereka menerima harta waris sisa, yaitu sebesar 7/8. Cara membaginya mengikuti ketentuan waris 2: 1. Maksudnya, 2 bagian bagi anak laki dan 1 bagian bagi anak perempuan. Jika dihitung sebagai berikut:
laki: pdrempuan
2:1, dijumlah sama dengan 3 (angka 3 jadikan pembagian)
- Bagian anak laki = 2/3 x harta waris sisa=…?
- Bagian anak perempuan= 1/3 x harta waris sisa=….?
Ketiga, jika anak si mayit perempuan semuanya, maka mereka berserikat pada bagian waris 2/3 dari harta waris si mayit. Ketentuan ini berdasarkan surat al Nisa ayat 11. Sebagai catatan, jika anak si masih perempuan semuanya, maka berpotensi ada harta waris sisa yang diberikan kepada saudara kandung si mayit (suami). Ketentuan saudara kandung si mayit dalam kasus ini tergolong sebagai ashabah. Besaran bagian waris saudara kandung bisa merujuk dalam surat al Nisa ayat 176.
Demikian penjelasannya sebagai jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Semoga semuanya menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat, Aamiin.