PWMU.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan Jawa Pos ke Dewan Pers di Jakarta, Senin (11/12) sehubungan dengan berita Jawa Pos yang dinilai merugikan Mendikbud Prof Muhadjir Effendy MAp. Laporan disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Ary Santoso, dan diterima Ketua Umum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
Menurut Kemendikbud, kronologi pelaporan tersusun pada lima hal. Pertama, berita Jawa Pos pada tanggal 4 Desember 2017 berjudul Kualitas Pendidikan di Indonesia Masuk Rangking Bawah memiliki kandungan pernyataan Mendikbud yang tidak boleh ditulis oleh pers atau off the record.
Kedua, kutipan langsung pada berita itu “Saya khawatir yang dijadikan sampel adalah siswa-siswa dari NTT semua,” tuturnya, sama sekali tidak diucapkan oleh Mendikbud
Ketiga, sudah ada itikad baik Kemendikbud untuk melakukan klarifikasi berita tersebut, Kepala BKLM menghadap kepada Kepala Biro Jawa Pos Jakarta pada tanggal 5 Desember 2017 di kantor Biro Jawa Pos di Jakarta. Dari klarifikasi itu muncul berita di Jawa Pos tanggal 6 Desember 2017 dengan judul, Tak Bermaksud Merendahkan NTT Mendikbud soal survey PISA.
Keempat, tetapi pada Jawa Pos edisi yang sama tanggal 6 Desember 2017 di rubrik Mr Pecut tertulis: Mendikbud tak bermaksud rendahkan NTT… Diiyakan aja, biar cepat selesai. “Bagi kami tulisan itu menunjukkan bahwa Jawa Pos tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah itu secara baik. Kami merasa Jawa Pos menyudutkan dan menistakan kami karena berdampak masyarakat menilai Mendikbud benar-benar mengucapkan seperti yang dimuat Jawa Pos 4 Desember dan bahkan menganggap Mendikbud berbohong.”
Kelima, berita Jawa Pos tanggal 4 Desember tersebut digunakan masyarakat untuk melancarkan reaksi negative terhadap Mendikbud. Reaksi ini disampaikan antara lain melalui media social dan diviralkan, sehingga makin memperbesar persepsi negative terhadap Mendikbud.
“Sesuai dengan pengecekan rekaman, Mendikbud tidak pernah mengucapkan kutipan dimaksud. Kutipan itu berasal dari pihak Jawa Pos sendiri. Patut disesalkan, kutipan tersebut menimbulkan salah persepsi dan reaksi negatif yang tak perlu terjadi kepada Mendikbud.”
Karena itu, Kemendikbud melalui Dewan Pers meminta kepada Jawa Pos agar mengoreksi dan meminta maaf atas berita yang tidak benar itu. “Demikian permintaan kami kepada Jawa Pos melalui Dewan Pers demi menjaga profesionalisme jurnalis, sekaligus menjaga hak-hak pihak yang dirugikan secara tidak patut oleh pemberitaan pers, serta melindungi masyarakat dari pemberitaan yang tidak benar.”
Kepada PWMU.CO, Pemimpin Redaksi Jawa Pos, Nur Wahid, belum bisa merespon aduan ini. Sebab, selain belum ada pemberitahuan dari Dewan Pers, dirinya juga belum bertemu dengan wartawan yang menulis berita itu dan redaktur yang menanganinya. “Khawatir malah salah nanti,” balas Nur Wahid saat dikonfirmasi. (Abqaraya/sgp)