PWMU.CO – Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel hanya menjalankan keputusan Kongres AS.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Politik dan Ekonomi Konsulat Jenderal (Konjen) AS di Surabaya Andrew Kelly ketika berkunjung ke Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Senin (18/12/2017) sore.
Baca juga: Konjen AS Tidak Bakal Temui Demonstran
Dia menjelaskan, Kongres AS tahun 1995 membuat undang-undang yang disebut Israel Capital Act yang mengakui Jerusalem ibukota Israel.
“Sebagai eksekutif, presiden harus menjalankan keputusan Kongres AS yang dibuat 22 tahun lalu. Selama itu tidak ada presiden yang melaksanakan kecuali Presiden Trump,” terang Andy, panggilan Andrew Kelly.
Walaupun begitu, sambung dia, orang Islam boleh masuk Jerusalem. Begitu juga Palestina bisa memakai Jerusalem sebagai ibukotanya karena ada bagian Barat dan Timur.
Menanggapi pertanyaan apakah bisa UU ibukota Israel buatan Kongres itu dibatalkan, secara teori bisa. “UU bisa diubah bahkan konstitusi saja bisa diamandemen,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, dalam UU itu ada klausul yang menyebutkan, presiden dapat menunda pelaksanaan UU itu jika menimbulkan situasi buruk. “Namun situasi politik di Kongres saat ini banyak yang mendukung UU itu,” ujarnya. (aan, sgp)