PWMU.CO – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Mochammed Yunus mengatakan haram hukumnya bagi umat Islam mengucapkan Selamat Natal. Apalagi, mengikuti ritual, dan merayakannya.
Hal itu, kata Yunus, sesuai dengan Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 yang menyatakan haram hukumnya pakai atribut keagamaan non muslim. Salah satunya contohnya adalah memakai salib dan topi Sinterklas.
“Jelas itu, tidak boleh atau haram hukumnya umat Islam mengucapkan selamat Natal,” ujar Yunus dalam Seminar Kaagamaan yang dihelat Pusat Pengkajian Al Islam dan Kemuhammadiyahan (PPAIK) UMSurabaya di kampus, Kamis (21/12/2017)
Yunus menegaskan, toleransi tidak berlaku dalam konteks ibadah. Toleransi hanya berlaku pada hubungan muamalah saja. Seperti dalam hubungan ekonomi, politik, kemanusiaan dan lainnya.
“Kita tidak boleh mencampur adukkan agama. Itu hukumnya haram,” tegas dia sambil mencontohkan adanya perayaan Natal bersama lintas agama.
***
Adapun Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim adalah sebagai berikut:
“Pertama, menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Kedua, Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram,” begitu bunyi fatwa tersebut dalam sub bab “Ketentuan Hukum”.
Fatwa MUI itu juga menyebutkan, atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
Selain memutuskan ketentuan hukum MUI juga mengeluarkan enam rekomendasi terkait dengan fatwa itu. Pertama, Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
“Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis,” bunyi rekomendasi kedua.
“Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim,” bunyi rekomendasi ketiga.
MUI juga merekomendasikan pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
Selain itu, dua rekomendasi di urutan kelima dan keenam ditujukan kepada pemerintah RI. “Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama,” bunyi rekomendasi kelima.
Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam,” bunyi rekomendasi yang terakhir.
Dalam fatwa tersebut MUI juga menyebutkan 4 pertimbangan tentang keluarnya putusan fatwa bernomor 56 Tahun 2016 itu. Pertama, bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka.
“Bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim,” bunyi pertimbangan kedua.
“Bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim,” bunyi pertimbangan ketiga. Serta, pertimbangan yang keempat, bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
“Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” bunyi fatwa dalam sub Penutup bagian pertama.
Fatwa ini juga mencantumkan dalam penutupannya: “Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.” (Aan/Kholid)