
PWMU.CO – Tanwir I Aisyiyah yang diadakan di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) resmi ditutup oleh Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini, Ahad (21/1/18).
Acara yang diikuti oleh 330 peserta dari Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) se-Indonesia, Pimpinan Cabang Istimewa Aisyiyah (PCIA) dan Angkatan Muda Muda Muhammadiyah (AMM) putri, ditambah perwakilan 38 Pimpinan Daerah Aisyah (PDA) se-Jatim menghasilkan 13 Keputusan Tanwir I Aisyiyah.
Adapun 13 keputusan sidang Tanwir I Aisyiyah periode 2015-2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Umum PP Aisyiyah Diyah Siti Nur’aini adalah sebagai berikut:
Pertama, meneguhkan posisi dan peran Aisyiyah sebagai gerakan perempuan muslim yang progresif dalam mengawali langkah abad kedua dengan berpijak pada paham keagamaan Muhammadiyah yakni pandangan Islam Berkemajuan untuk menjalankan misi dakwah dan tajdid pencerahan serta berkiprah dalam menyelesaikan problem keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal secara lebih proaktif dan dinamis.
Kedua, meneguhkan dan memperluas dakwah praksis di komunitas (jamaah) untuk menyelesaikan berbagai permasalahan keumatan dan kebangsaan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar warga negara dalam bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, ekonomi dan layanan sosial sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan yang sempurna disertai dengan penguatan cabang dan ranting sebagai basis gerakan dakwah di akar rumput.
Ketiga, penguatan institusi keluarga berbasis nilai-nilai Islam Berkemajuan yang menumbuhkan interaksi dan sikap saling menghargai, berkeadilan, mu’asyarah bil maruf, berkasih sayang dalam rangka membangun keluarga sakinah yang mampu menghadapi perubahan sosial dan menjadi pilar bangsa yang berkemajuan.
Keempat, perkawinan anak yang masih terjadi di masyarakat merupakan masalah serius yang menjadi keprihatinan dan harus menjadi komitmen bersama untuk mencegah dan menyelesaikannya. Masalah tersebut akan berdampak buruk berupa ketidaksiapan anak baik secara mental, fisik, dan ekonomi serta dalam menjalankan kehidupan keluarga sehingga tidak bisa bertanggung jawab serta akan menghadirkan generasi yang tidak berkualitas.
Kelima. penguatan gerakan pemberdayaan ekonomi perempuan sebagai jihad dakwah melalui program-program praksis ekonomi dalam menjawab kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi untuk mewujudkan keadilan, kemandirian dan kemakmuran bangsa. Oleh karena itu pemerintah harus sungguh-sungguh menjalankan sistem perekonomian yang berpihak pada rakyat sesuai mandat konstitusi.
Keenam, Aisyiyah dengan tetap berpijak pada khitah dan kepribadian Muhammadiyah dituntut meningkatkan kiprahnya dalam mendorong proses Pilkada dan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat melalui pendidikan politik dan promosi kader-kader yang berintegritas untuk menghasilkan pimpinan yang amanah serta berpihak pada kepentingan rakyat dan bangsa.
Ketujuh, meningkatkan posisi dan peran ‘Aisyiyah dalam mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan di tingkat desa sampai dengan nasional sebagai bagian dari dakwah kebangsaan ‘Aisyiyah dan memperkuat masyarakat madani.
Kedelapan, menggerakkan kepemimpinan Aisyiyah yang transformatif dan berkemajuan berbasis nilai-nilai kepribadian Muhammadiyah. Kepemimpinan Aisyiyah di seluruh tingkatan dituntut untuk menggerakan dan mendinamisasi organisasi sehingga membawa pada kemajuan untuk memberi kemaslahatan yang terbaik bagi umat dan bangsa.
Kesembilan, memasuki abad kedua, Aisyiyah dituntut melakukan dinamisasi dan transformasi dalam gerakannya, dengan modal sosial dan amal usaha Aisyiyah dimilikinya, maka segala usaha Aisyiyah harus dikelola secara berkelanjutan serta ditingkatkan dan dikembangkan disertai dengan melakukan inovasi amal usaha baru sebagai pilar strategis gerakan Aisyiyah.
Kesepuluh, meneguhkan dan menyebarluaskan dakwah pencerahan yang dilakukan oleh Aisyiyah dengan paham Islam Berkemajuan yang menumbuhkan sikap wasithiyah sesuai dengan ideologi Muhammadiyah untuk mengatasi paham keagamaan yang cenderung mengeras dan konservatif.
Kesebelas, korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan dan telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Oleh karena itu korupsi harus diberantas dengan tindakan hukum yang memberikan efek jera bagi siapapun pelakunya tanpa tebang pilih. Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan perempuan Berkemajuan melalui pembentukan kharakter baik dalam keluarga maupun masyarakat.
Keduabelas, permasalahan kemanusiaan dan konflik politik global akan mengancam perdamaian dunia dan menciderai nilai-nilai kemanusiaan seperti tragedi kemanusiaan dan konflik di Rohingya dan Palestina dan secara khusus berdampak pada kehidupan perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu pemerintah dan elit politik harus bersikap tegas, bertindak dan berjuang melakukan usaha-usaha perdamaian dunia.
Ketigabelas, menetapkan hasil sidang komisi menjadi bagian keputusan yang tidak terpisahkan dari keputusan Tanwir 1 Aisyiyah yang diselaraskan dengan hasil keputusan Muktamar 47 dan kebijakan dasar organisasi.
”Tiga belas keputusan Tanwir I Aisyiyah ini sesuai dengan jumlah lantai At-Tauhid Tower UMSurabaya yang berlantai tiga belas” ujar Diyah. (Aan)
Discussion about this post