PWMU.CO –Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Daim menyayangkan keluarnya kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang akan menarik kembali 11.115 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan mengajar di SMA/SMK swasta se-Jatim.
Menurut Suli, kebijakan Disdik Pemprov Jatim yang tertuang dalam surat bernomor: 50/36/101.5, tetanggal 3 Januari 2017 itu sebagai langkah yang tidak tepat. Sebab, hal itu hanya akan memindahkan masalah kekurangan tenaga pendidik dari pihak negeri ke sekolah swasta.
”Kebijakan optimalisasi PNS di lingkungan Disidik Pemprov Jatim dengan cara menarik 11.115 guru PNS yang ditugaskan mengajar di SMA/SMK swasta ini kurang tepat. Jika kebijakan ini tujuannya hanya untuk melengkapi kekurangan guru di SMA/SMK negeri, maka kebijakan ini hanya menyelesaikan satu sisi dan menimbulkan persoalan baru di sisi lain,” ujar Suli, Rabu (24/1/18).
Suli menyebut, Disdik Jatim mengeluarkan kebijakan ini karena tidak utuh memahami undang-undang nomor 20 tentang Sisdiknas. Dijelaskan, dalam UU tersebut terang menyatakan tidak ada lagi dikotomi pendidikan negeri maupun swasta.
”Kalau urusan pendidikan, Disdik Jatim harusnya tidak berpikir dikotomi antara lembaga pendidikan negeri atau swasta. Negara, dalam hal ini Disdik Jatim semestinya harus memberi perhatian pada sekolah swasta. Jangan malah menarik PNS guru yang ada di sekolah swasta. Tugas Disdik tidak hanya mengurusi sekolah negeri saja. Tapi seluruh sekolah di Jatim adalah bertanggung jawabnya,” tegas.
Suli mendesak, kebijakan ini bisa dievaluasi. Bila perlu kebijakan itu dibatalkan. Sebab, kebijakan tersebut dikhawatirkan mengganggu stabilitas pendidikan di sekolah-sekolah swasta. ”Komisi E DPRD Jatim akan memanggil Disdik Jatim gun meminta penjelasan,” pungkasnya. (Aan)