PWMU.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Ketua Makamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya.
Ketua DPP IMM Ali Muthohirin mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan ole Arief Hidayat sebanyak dua kali telah menciderai nilai integritas yang berakibat pada ketidakpercayaan publik kepada MK.
Pria asal Gresik ini menilai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arief Hidayat bukanlah pelanggaran ringan, sebagaimana putusan Dewan Etik MK yang menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan pada Selasa (16/1/18).
Pasalnya, Arief Hidayat terbukti telah menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR dan pemilihan Ketua MK.
“Demi menjaga integritas dan martabat MK yang berkeadilan, kami meminta Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi MK,” desaknya Ali, Jum’at (26/1/18).
Ali menegaskan, Hakim Konstitusi harus mampu menjaga wibawa dan martabat profesi hakim dan institusinya. “Tidak sepantasnya Ketua MK melakukan hal yang tidak berkaitan dengan jabatannya, serta tanpa prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Etik MK juga telah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik karena berkirim surat kepada jaksa agung muda pidana khusus Kejaksaan Agung untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa. (Aan)