PWMU.CO – Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan (DPK) di sekolah swasta se-Jawa Timur tidak perlu resah dengan kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang tertuang dalam surat bernomor: 50/36/101.5 tertanggal 3 Januari 2017.
Pasalnya, kebijakan Dindik Jatim bukan dimaksudkan untuk menarik kembali 11.115 guru PNS yang dipekerjakan di sekolah swasta ke sekolah negeri. Tapi lebih pada penataan dan optimalisasi guru PNS yang dipekerjakan di sekolah swasta se-Jatim.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Daim mengatakan, setelah dilakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Kepala Dindik Jatim Saiful Rachman disepakati Dindik Pemprov Jatim tidak akan mengotak-atik guru PNS yang dipekerjakan di sekolah swasta se-Jatim.
”Jadi guru negeri yang dipekerjakan di sekolah swasta se-Jatim tidak perlu khawatir karena Dindik Jatim hanya akan melakukan penataan dan optimalisasi guru PNS yang dipekerjakan di sekolah swasta se-Jatim,” ujar Suli saat ditemui di kantornya usai hearing, Senin (29/1/18).
Politisi PAN ini menyatakan, Dindik Jatim mengeluarkan surat bernomor: 50/36/101.5 pada tanggal 3 Januari 2017 agar Jawa Timur bisa mengajukan usulan kuota CPNS ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Untuk itu, Komisi E DPRD Jatim bersama Dindik Jatim, PGRI dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jatim akan merumumuskan pola perekrutan CPNS yang saat ini harus melalui tes. Hal ini agar bisa mengakomodir guru tidak tetap (GTT) bisa diangkat jadi CPNS.
“Kami berharap GTT bisa bisa diangkat jadi CPNS sebagai apresiasi dari pengabdian yang selama ini mereka dilakukan,” pungkasnya. (Aan)