PWMU.CO – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur akan memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenang) Provinsi Jatim, Senin (12/2/18), untuk meminta kejelasan terkait status puluhan tenaga penyuluh honorer K1 dan K2 di lingkungan Kanwil Kemenang Provinsi Jatim yang sudah dinyatakan lulus seleksi, tapi belum juga ditetapkan dan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mengatakan, pemangilan ini dilakukan karena Kanwil Kemanag Jatim terindikasi tidak mengindahkan hasil public hearing yang dilakukan pada tahun 2016 lalu.
Diterangkan, dalam public hearing yang dilaksanakan tanggal 28 Desember 2016 itu, Komisi E DPRD Provinsi Jatim tegas memerintahkan Kanwil Kemenag Jatim untuk tidak mempermainkan nasib pegawai honorer K1 dan K2 yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Kanwil Kemenag Jatim juga diharuskan memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta dan diperlukan oleh Kementerian Aparatur Negara (MENPAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Selain itu, lanjutnya, Kanwil Kemenag Jatim juga diminta memberikan informasi tentang progres pengangkatan CPNS kepada puluhan pegawai honorer K1 dan K2 yang telah dinyatakan lulus seleksi itu.
”Ini sudah lebih dari setahun setelah public hearing kok status tenaga honorer K1 dan K2 yang telah lulus seleksi itu belum jelas, belum juga ditetapkan dan diangkat menjadi CPNS. Ini ada apa?,” ujar Suli saat dihubungi, Sabtu (10/2/2018).
Politisi PAN ini mengingatkan, pihak Kanwil Kemenag Jatim untuk tidak melakukan tindakan atau upaya yang mempersulit proses pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 yang telah lulus seleksi itu menjadi CPNS.
”Jangan sampai ada tindakan sabotase ataupun upaya untuk mempersulit proses pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 yang telah lulus seleksi itu menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jatim,” tegasnya. (Aan)