PWMU.CO-Penyandang disabilitas bisa mandiri jika hak-haknya sebagai bagian anggota masyarakat dipenuhi untuk bisa memakai fasilitas umum.
Hal itu disampaikan oleh Jaka Anom Ahmad Yusuf, penyandang disabilitas tunanetra yang menjadi narasumber di sesi materi mengenal disabilitas dan haknya di acara Ayo Inklusif!, Selasa (13/2/2018) pagi.
”Menenuhi hak disabilitas bisa dengan memberikan pengajaran dan latihan serta mengadakan fasilitas-fasilitas umum pendukung. Misalnya, bagaimana menggunakan alat bantu komunikasi, akses ke toilet, akses ke tempat pendidikan, dan sebagainya,” jelas Jaka Anom.
Baca Juga: Cita-Citanya Mampu Mendidik Tuna Rungu Hafidh Alquran
Menurut dia, semakin banyak penyandang disabilitas dibangunkan tempat-tempat yang aksebilitas di fasilitas umum, mereka semakin mandiri. Semua bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain. Jika fasilitas umum disamakan dengan orang normal tentu merepotkan bagi penyandang disabilitas.
Karena itu , dia menambhkan, hak-hak disabilitas harus diidentifikasi untuk disediakan fasilitasnya saat dibutuhkan. Hal penyandang disabilitas dijamin oleh UU No. 8/2016 pasal 45 dan pasal 53 tentang hak penyandang disabilitas atas hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.
Jaka mengingatkan jika ada keluarga yang menyandang disabilitas, anggota keluarga lainnya jangan bingung dan panik. ”Langkah pertama, orangtua memberitahukan kondisi disabilitas kepada anggota keluarganya, masyarakat sekitarnya tempat nanti dia bergaul dengan lingkungan,” jelasnya. Jadi tidak perlu malu
”Orangtua saya dulu memberitahukan keadaan saya yang tidak bisa melihat kepada keluarga, tetangga, jamaah pengajian, dan lainnya sambil meminta dimaklumi dan dibantu, ” ceritanya. ”Ibu saya memberi pengertian orang lain dengan meminta maaf jika anaknya diajak senyum tidak merespon karena memang tidak bisa melihat,” ceritanya sambil mengenang ibunya.
Jaka merupakan salah satu tim JPIP yang ditugaskan menyosialisasikan dan memberikan pemahaman tentang penyandang disabilitas, serta pemenuhan haknya. (Izzudin)