PWMU.CO – Tujuan zonasi adalah untuk kepentingan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemerataan guru, penyediaan fasilitas belajar bersama, dan kepentingan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad MSc Phd dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jumat-Ahad (23-25/2/18).
“Sistem zonasi berlaku untuk sekolah negeri baik SD, SMP, maupun SMA, hanya untuk PPDB saja. Sembilan puluh persen peserta didik berasal dari zona yang ditetapkan Dinas Pendidikan setempat. Sedangkan lainnya tetap berlaku untuk semua sekolah,” tuturnya.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni Budaya Yogyakarta, pembahasan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya tentang zonasi dan jumlah rombongan belajar (rombel) menjadi bahasan yang diminati di hari pertama.
“Jumlah maksimal rombel dan jumlah peserta didik per rombel berlaku untuk sekolah negeri dan swasta,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan salah satu peserta terkait sekolah yang sudah terlanjur menyelesaikan PPDB dengan jumlah rombel lebih dari yang ditentukan, Hamid—panggilan akrabnya—memberikan dua pilihan.
“Pertama, sekolah dipecah jadi dua sekolah dalam satu lokasi. Kedua, mengajukan izin ke Mendikbud untuk melebihi jumlah rombel dan jumlah peserta didik per rombel yang ditetapkan, bisa saja diizinkan sepanjang ada alasan rasional,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Prof Dr Baedhowi MSi dalam forum selanjutnya mengimbau masalah rombel, PPDB, dan zonasi menjadi tantangan bagi sekolah-sekolah Muhammadiyah untuk menyikapi dengan bijak dan meningkatkan kualitas layanan sekolah.
Sekolah Muhammadiyah tak takut zonasi! (Enik/TS)