
PWMU.CO– Anindya Puspita Helga Nur Fadhila, Siswa SMAN I Kota Semarang dikeluarkan dari sekolah sejak 6 Januari 2018 atas dugaan penganiayaan terhadap adik kelasnya.
kasus ini bermula pada awal Januari lalu. Ada tiga orangtua atas nama siswa berinisial BT, KR, dan NT menghadap ke pihak sekolah. Mereka melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pengurus OSIS saat pelaksanaan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) November 2017 lalu, dimana Anin, panggilan akrabnya terlibat sebagai salah satu panitia dalam kegiatan tersebut.
Perilaku para pengurus OSIS tersebut dituduh ada kaitan dengan meninggalnya salah satu siswa yang terjun di kolam renang GOR Jatidiri beberapa waktu lalu. Tetapi hal itu tidak ada bukti.
Menyikapi kasus ini, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jawa Tengah akan melakukan advokasi terhadap kasus ini. Karena dinilai keputusan dilakukan secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa melakukan konfirmasi terhadap terduga dan panitia LDK lainnya.
Ketua IPM Jawa Tengah, Ahmad Basyiruddin menyayangkan tindakan Kepala SMAN 1 Kota Semarang. “Sekolah tak mau melakukan tabayun terlebih dahulu kepada yang bersangkutan ataupun panitia lainnya. Bagi saya ini merupakan keputusan yang sangat keliru yang dilakukan oleh Kepala sekolah karena baru sepihak yang memberikan pernyataan tersebut,” terangnya.
lebih lanjut, Basyir, panggilan akrabnya meminta agar kepala SMAN 1 Semarang segera diperiksa. “Kepala SMAN 1 Semarang harus segera dipanggil oleh pihak-pihak terkait baik dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Ombudsman dan bahkan Komnas HAM tentang berita pengurus yang hilang akan hak belajar,” tegasnya.
Sementara itu Supriyadik, Sekbid Advokasi IPM Jawa Tengah menuturkan bahwa Tim advokasi untuk mengawal kasus ini telah dibentuk.
“Hari ini kami mengunjungi korban sebagai bentuk kepedulian terhadap pelajar. Dan kami akan mengawal kasus ini dan menyelesaikan serta berusaha mengembalikan hak-hak Anindya yang telah dirampas sekolah dengan ketidakadilan yang nyata,” ujar Supriyadik Sabtu (3/3/2018). (Edi Santoso)