PWMU.CO-Penegakan hukum idealnya harus independen yang tidak boleh dipengaruhi oleh apapun, termasuk politik. Tapi kenyataannya tidak demikian, politik mampu mengintervensi hukum, padahal politik cenderung diwarnai dan didominasi oleh pemodal.
Hal tersebut disampaikan Sumali SH MH, hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar, Bali, juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) pada diskusi publikdi Padepokan HW Dau, Malang, Senin (19/3/2018) malam.
Baca Juga: Anggap Pancasila Final, Mayoritas Siswa Setuju Hukum Islam Diterapkan
Diskusi publik bertema Mengkaji Kemandirian Penegak Hukum Jelang Pesta Demokrasi dihadiri oleh kader Muhammadiyah se-Malang Raya.
Sumali menjelaskan, adanya hukum berfungsi untuk menjaga peradaban manusia. ”Maka prinsip penegakan hukum secara teori adalah membuat jera para pelaku tindakan kejahatan agar tidak melakukan tindakan kejahatan lagi, tapi kenyataannya lain, ini dipengaruhi oleh berbagai faktor”, jelasnya.
Faktor yang umumnya memengaruhi proses hukum meliputi strata sosial ekonomi. ”Jika ada pelaku kejahatan tindak pidana dari kalangan masyarakat kelas atas baik sosial dan ekonominya maka bisa agak toleran penanganan kasusnya,” katanya.
Sebaliknya, sambung dia, ketika pelakunya dari kelompok sosial ekonomi kelas bawah maka dengan segera ditangani dan dijatuhi hukuman.
Selanjutnya dia mengatakan, hukum juga bisa dipengaruhi oleh hubungan kedekatan baik kedekatan keluarga, sahabat, pertemanan, dan seterusnya. ”Begitu pun jika ada kasus perkara pidana yang bersangkutan masih memiliki hubungan keluarga, saudara, pertemanan dengan penegak hukum maka proses hukum sangat bisa berpengaruh,” sambungnya.
Dia mengoreksi kondisi penegakan hukum di Indonesia terutama hakim pemegang palu kebijakan hukum. ”Kelirunya hakim adalah merasa jadi perwakilan Tuhan untuk urusan penegakan keadilan, jadi segala ketetapannya cenderung mengklaim paling benar,” tuturnya.
Proses penegakan hukum harus tetap memegang prinsip menjaga peradaban manusia. ”Oleh karena itu profil hakim harus bagus, termasuk track record-nya. Jika ada cacat perilaku di masa lalu, ya gak bisa jadi hakim karena ada penilaian karakter negatif seorang hakim,” katanya.
Kemudian Sumali menjelaskan beberapa aspek hubungan hukum dengan demokrasi atau politik saat menentukan dasar dan pelaksanaan proses penegakan hukum. “Aspeknya yaitu pertama, memengaruhi saat pembuatan undang-undang. Kedua, bisa memengaruhi proses penentuan jabatan. Ketiga, proses penegakan hukum,” jelasnya.
Di sinilah, dia menegaskan, potensi terjadinya transaksi penentuan dasar dan pelaksanaan hukum yang dipengaruhi oleh politik. Dan politik sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh pemilik modal. (Izzudin)