PWMU.CO – Mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien bahwa keselamatan pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi: Asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implimentasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Ini disampaikan oleh bendahara Dewan Pengurus Komisariat PPNI RS Siti Khodijah Sepanjang, Liulin Nuha, S.Kep NS dalam kegiatan In House Training Keselamatan Pasien Rumah Sakit RS PKU Muhammadiyah Surabaya di Ruang Lt 3 RS PKU Muhammadiyah Surabaya Jl KH Mas Mansyur 180-182 Surabaya, Sabtu (21/4).
Liulin Nuha, menambahkan, setiap pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan Keselamatan Pasien melalui pembentukan sistem pelayanan yang menerapkan Standar Keselamatan Pasien, Sasaran Keselamatan Pasien dan Tujuh Langkah menuju Keselamatan Pasien.
Pertama, Standar Keselamatan Pasien yang meliputi hak Pasien, pendidikan bagi pasien dan keluarga, Keselamatan Pasien dalam kesinambungan pelayanan, penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan peningkatan keselamatan pasien, peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien, pendidikan bagi staf tentang keselamatan pasien dan komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.
Kedua. Sasaran Keselamatan Pasien meliputi mengidentifikasi pasien dengan benar, meningkatkan komunikasi yang efektif, meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai, memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar, mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan dan mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh.
Ketiga. Tujuh langkah menuju Keselamatan Pasien meliputi membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien, memimpin dan mendukung staf, mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko, mengembangkan sistem pelaporan, melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien, belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien dan mencegah cedera melalui implimentasi sistem keselamatan pasien.
Selain itu, Ibu Liulin, pangilan akrabnya, menyampaikan tentang standar hak pasien bahwa harus ada dokter penanggung jawab pelayanan, rencana pelayanan dibuat oleh dokter penanggung jawab pelayanan dan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya dilakukan oleh dokter penanggung jawab.
“Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. Mengatahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga, mengajukan pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti, memahami konsekuensi pelayanan, mengatahui nasehat dokter dan menghormati tata tertib fasilitas pelayanan kesehatan, memperlihatkan sikap saling menghormati dan tenggang rasa serta memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.” paparnya.
Masih kata Liulin, bahwa standar keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan. “Pelayanan secara menyeluruh dan terkoordinasi, koordinasi pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien, meningkatkan komunikasi, komunikasi dan penyampaian informasi antar profesi kesehatan.” ucapnya.
Menurutnya, standar penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. “Proses perancangan desain yang baik, pengumpulan data kinerja, evaluasi semua insiden dan secara proaktif dan analisis untuk menentukan perubahan sistem redesain atau membuat sistem baru agar kenerja dan keselamatan pasien terjamin.” tambahnya.
Pada akhir materi, dia menyampaikan tentang standar peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien. “Mendorong dan menjamin implimentasi keselamatan pasien, menjamin berlangsungnya kegiatan identifikasi risiko, komunikasi dan koordinasi antar unit, mengalokasikan sumber daya yang cukup, mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusi setiap unsur.” tukasnya. (Habibie)