PWMU.CO – Zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) akan jauh lebih optimal manfaatnya apabila dikelola oleh lembaga amil dari pada disalurkan sendiri oleh muzakki. Meskipun penyaluran ZIS boleh dilakukan sendiri tetapi para ulama menyarankan untuk disalurkan melalui lembaga amil.
Sebagai konsekuensinya lembaga amil harus amanah dan profesional. Untuk membangun lembaga amil yang amanah dan profesional salah satu aspeknya adalah pembentukan SDM yang baik dan pembentukan struktur organisasi yang baik pula, dan ini menjadi perhatian utama Lazismu Tulungagung.
Lazismu menjadi lembaga yang amanah dan profesional maka perlu orang-orang yang bertugas sebagai amil yang memiliki kulifikasi dan persyaratan tertentu,” demikian kata Wakil Ketua Lazismu PWM Jawa Timur, Imam Hambali saat menjadi pembicara pada acara diklat amil zakat yang digelar Lazismu Tulungagung di Warung BIMA, Ahad (22/4/2018).
Mengusung tema Zakat Hebat Amil Bermartabat, acara ini diikuti 30 amil Lazismu Tulungagung, dan wakil dari Lazismu Trenggalek. Menurut Imam Hambali, persyaratan menjadi amil yang utama adalah memiliki kepribadian dan berakhlak sebagaimana akhlak Rasulullah SAW, yaitu :
Shiddiq
Amil zakat harus memiliki sifat shiddiq, yaitu benar dalam perkataan dan perbuatan, memiliki intregitas dan kejujuran yang tinggi. Hal ini sangat pokok karena mereka akan mengelola dana umat, berhubungan langsung dengan umat. Akhlak shiddiq ini juga sejalan dengan perintah Allah dalam Al-Quran, yaitu :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang shiddiq”.(QS. At-Taubah [9]: 119)
Amanah
Selain memiliki sifat shiddiq, amil harus memiliki sifat amanah, yaitu terpercaya dan bertanggung jawab (akuntabel). Amil tidak boleh berkhianat atas kepercayaan yang diberikan masyarakat untuk mengelola zakat, infaq, dan shadaqah yang mereka keluarkan.
Tabligh
Seorang amil harus memiliki sifat tabligh, yaitu menyampaikan amanah. Sifat tabligh mengisyaratkan perlunya transparansi dalam hal informasi, tidak menyembunyikan atau menutup-nutupi. Penyajian laporan keuangan atas pengelolaan dana ZISWAF merupakan wujud pelaksanaan sifat tabligh dan amanah, yaitu transparansi dan akuntanbilitas.
Fathonah
Seorang amil harus memiliki sifat fathonah, yaitu cerdas, memiliki kompetensi dan profesionalisme, serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai. Amil yang fathonah adalah amil yang memahami fiqih dan manajemen ZISWAF dengan baik.
Dalam rangka mengikuti petunjuk Nabi SAW tersebut, maka pengelolaan zakat harus diserahkan kepada amil yang meneladani akhlak Rasulullah SAW. Selain persyaratan akhlak/moralitas, persyaratan lainnya adalah seorang amil harus memiliki keahlian dan kompetensi teknis dalam manajemen zakat.
Dalam kesempatan itu, Imam Hambali juga meminta agar Lazismu tulungagung, Trenggalek, Blitar dan Kediri untuk menjadwalkan pertemuan rutin setiap dua bulan sekali. “Pertemuan itu selain silaturahmi juga untuk evaluasi dan penguatan internal Lazismu” kata Imam Hambali. Sementara itu Hendra Pornama selaku fundrinsing Lazismu tulungagung, menyambut positif agenda tersebut dan bersiap apabila Lazismu Tulungagung sebagai tuan rumah. (hendra pornama)