PWMU.CO-Sebagai bagian untuk menjaga marwah pemberantasan korupsi, Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) pencegahan korupsi berbasis kampus.
Penandatanganan dilakukan oleh Rektor UMSurabaya Dr dr Sukadiono MM dan Ketua KPK Ir Agus Raharjo di Gedung At Tauhid Tower UMSurabaya, Senin (27/8/2018).
Selesai penandatangan MoU, Sukadiono bersama Agus Raharjo dan lainnya menghunuskan keris sebagai simbol penguatan KPK. Langkah penguatan juga dilakukan dengan menuliskan tagar #KPKharuskuat.
Dokter Suko, sapaan karib Sukadiono mengatakan, KPK memiliki tanggung jawab berat untuk memberantas kejahatan korupsi yang kian hari kian memprihatinkan. ”Tantangan maha berat harus dihadapi KPK mulai dari pelemahan kewenangan dengan RUU KUHP, kriminalisasi, hingga penyerangan terhadap komponen KPK,” katanya.
Untuk menghadapi ancaman itu, kata Dr dr Suko, dengan MoU ini diharapkan dapat memperkuat langkah KPK khususnya penguatan di bidang akademik. Ia menyebutkan, selain pendidikan antikorupsi, penelitian dan pengabdian masyarakat, hal lain yang bisa diperkuat oleh UMSurabaya adalah dengan adanya saksi ahli.
UMSurabaya, katanya, mempunyai banyak saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu yang siap membantu KPK. “Kami punya banyak dosen dan peneliti yang bisa diperbantukan pada KPK untuk menjadi saksi ahli. Baik di bidang kedokteran, teknonologi, kesehatan, pendidikan, hukum hingga ekonomi bisnis,” imbuhnya.
Dr Suko menegaskan, terus mendukung kinerja KPK memberantas korupsi di Indonedia dengan berbasis kampus. “Civitas akademika UMSurabaya siap mendukung melalui bidang yang dikerjasamakan, yaitu pendidikan antikorupsi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan saksi ahli,” tandasnya. (Aan)