PWMU.CO – Mahasiswa Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) mengikuti The 3rd Annual Conference of Islamic Economic Law and Islamic Education di Hotel Ibis, Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Senin (29/10/18).
Konferensi ini diadakan tepat sehari sebelum Wisuda Ke-43 Universitas Muhammadiyah Surabaya yang bertempat di Dyandra Confession Center Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Selasa (30/10/18).
Acara dibuka oleh Sekretaris Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Dian Berkah MHi, yang sekaligus ketua pelaksana acara. Konferensi ketiga itu juga dihadiri Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya Prof Dr H Abd Hadi MAg.
“Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) PP (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah mewajibkan mahasiswa pascasarjana untuk mengikuti konferensi tingkat nasional maupun internasional,” ujar Prof Hadi dalam sambutannya.
Ekonomi syariah, lanjutnya, bukan sekadar ilmu yang dibutuhkan tapi juga punya dampak sampai hari akhir
Mengutip hadits riwayat Tirmidzi Prof Hadi menegaskan kelak di hari kiamat setiap Bani Adam (manusia) akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT mengenai lima perkara, di ataranya adalah tentang hartanya: dari mana ia dapatkan dan dalam hal apa ia belanjakan.
“Inilah dalam dunia ekonomi syariah yang terus digali. Karena umat Islam tidak seperti orang kapitalis,” ujarnya.
Dr Imron Mawardi SPMSi narasumber dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyampaikan materi Perkembangan Ekonomi Syariah Global dan Indonesia.
Dia membahas tentang fenomena Bitcoin, GIE (Global Islamic Economy) indikator Indonesia dibandingkan dengan negara lain, Banking Assets, Pertumbuhan Fintech (Financial Technology) seperti Crowdfy, Peer to Peer Lending, dan Online Trading and Investment.
Selain itu Imron juga mengupas gharar (ketidakpastian dalam muamalah). “Gharar itu tidak boleh, namun praktiknya kita sering melakukan. Contoh makan di warung pecel lauk ayam goreng dan es teh. Ini gharar karena salah satu akad atau transaksi jual-beli belum terpenuhi, yaitu mengenai harga. Makanya kadang kita kaget dengan harganya karena dari awal belum tau harganya,” terangnya.
Narasumber kedua adalah Dr Drs Ec Sentot Imam Wahjono MSi dosen Fakultas Ekonomi di Universitas Muhammadiyah Surabaya yang menguraikan tentang crowdfunding.
“Malaysia tahun 2017 sudah muncul UUD yang mengesahkan tentang crowdfunding. Dalam Islam bisa dibuat semacam crowdfunding dengan istilah lain seperti gotong royong melalui internet,” terangnya. (Kiki Cahya Muslimah)
Discussion about this post