PWMU.CO – Anjing itu, kata salah seorang warga penghuni rumah di lokasi pembunuhan di Bekasi, Jawa Barat selalu dalam kondisi terantai. “Kalau dilepas, dia bakal kabur.”
Warga itu juga mengatakan anjing sempat menyalak nyaring berulang kali pada jam yang diperkirakan sebagai waktu kejadian tragis itu.
Apakah anjing itu berpotensi menjadi saksi dalam proses hukum? Belajar dari sekian banyak kasus di mana hewan peliharaan dihadirkan sebagai saksi, begitu pula kemungkinannya andai anjing tadi memang menyaksikan aksi kejahatan di dini hari itu. Sebagai saksi, dia butuh perlindungan. Pun sebagai korban.
Korban?
Ya. Studi menyimpulkan hewan peliharaan juga bisa bersedih. Ambil contoh, simpanse bernama Flint. Sedemikian sedihnya, sampai-sampai dia menderita dan akhirnya meninggal dunia. Ilmuwan juga bilang, hewan bisa menderita penyakit mental.
Saya waswas, boleh jadi anjing di TKP itu juga mengalami perasaan yang sama akibat berpisah untuk selamanya dari si empunya. Apalagi, sekian banyak orang di TKP mengatakan, anjing itu beberapa kali tampak berlinang air mata.
Yang saya lihat, anjing itu sama sekali tidak menyentuh benda mirip makanan dan minuman yang diletakkan di hadapannya. Itu yang terlihat selama dua jam tadi malam dan tiga jam tadi siang.
Semestinya polisi atau pihak mana pun terpanggil untuk melindungi anjing itu. Entah dia sebagai saksi atau pun selaku korban.
Nabi Muhammad SAW mengingatkan kita tentang seseorang yang diazab di neraka karena menelantarkan kucingnya hingga mati kelaparan. Pasal 302 KUHP pun mewanti-wanti dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang menyiksa maupun menelantarkan binatang.
Kita hingga berhari-hari ke depan prihatin akan kemalangan yang menimpa satu keluarga di Bekasi. Pertanyaannya, siapa yang sudi untuk juga memikirkan nasib anjing yang hanya bisa menggolekkan badannya di lantai berpasir di TKP itu? (*)
Kolom oleh Reza Indragiri Amriel, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Discussion about this post