PWMU.CO – Ketua Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Jawa Timur Aini Sukriyah menyayangkan putusan hakim kasasi Makamah Agung (MA) yang menghukum Baiq Nuril Maknun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena aksinya merekam percakapan (perilaku) mesum eks Kepala SMA Negeri 7 Mataram.
Menurut Aini, putusan MA terhadap Nuril jauh dari rasa keadilan. Sebab, honorer tata usaha (TU) SMA Negeri 7 Mataram yang dirumahkan itu sejatinya adalah korban pelecehan seksual oleh atasannya, Muslim, yang waktu itu menjabat Kepala SMAM 7 Mataram.
Nuril diketahui merekam percakapannya dengan Muslim untuk pembelaan diri karena sempat dituduh mengoda dan memiliki hubungan dengan atasannya itu.
“Putusan MA itu sungguh tidak adil dan sangat menzalimi perempuan. Ibu Nuril itu korban pelecehan seksual oleh atasannya. Kok bisa korban dan pelapor malah dihukum,” katanya ketika di hubungi PWMU.CO, Kamis (15/11/18).
Aini meminta Nuril segera dibebaskan dari penjara dari dakwaan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Hal itu untuk memenuhi aspek keadilan, hati nurani dan melindungi pelapor atas kasus pelecehan seksual. “Kami minta, stop kriminalissai terhadap Ibu Nuril dan segera bebaskan dia,” pintanya dengan nada geram.
Wanita asal Kediri itu dengan tegas menyatakan, kasus yang menimpa Nuril apabila didiamkan akan membungkam suara perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. “Jangan biarkan korban pelecehan seksual jadi korban. Itu akan membuat mereka menjadi semakin bungkam,” ungkapnya.
Kasus Nuril itu bikin heboh tahun 2017 lalu. Awal mulanya ketika Nuril, staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam pembicaraan Muslih dengan dirinya. Dalam percakapan itu, Muslim menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. Muslim tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi.
Nuril pun diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia pun ditahan di tingkat penyidikan hingga persidangan. (Aan)