PWMU.CO – Bu Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Itu sanksi karena ia telah menyebar rekaman mesum kepala sekolah tempatnya bekerja. Rafi, putra Bu Nuril, ikut terluka. Bagaimana nasib anak-emak itu ke depannya?
Di Jerman, narapidana dapat mengunjungi anak mereka pada pagi hari, lalu kembali ke balik jeruji besi pada jam yang telah ditentukan. Selama berada di luar penjara, narapidana sekaligus emak tersebut dapat melepas anak mereka ke sekolah serta mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pengasuhan anak.
Sebagaimana fasilitas bilik asmara yang sesungguhnya diadakan untuk mempersiapkan narapidana beberapa waktu sebelum menyelesaikan masa hukumannya, praktik semacam di Jerman itu juga dapat diselenggarakan sebagai bentuk program resosialisasi bertahap si narapidana.
Pelajaran penting dari penelitian-penelitian yang dikutip di atas adalah mengasuh anak di dalam penjara ataupun menjalani status terpidana sembari tetap menjalankan peran pengasuhan ternyata memberikan efek rehabilitasi bagi narapidana perempuan.
Apa pun argumentasinya, penjara pada dasarnya bukan tempat yang ideal untuk membesarkan anak. Tapi, mari realistis. Memberikan kesempatan kepada terpidana perempuan untuk merawat anak mereka di dalam penjara tidak hanya merupakan jawaban tepat atas ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lebih konkretnya, kesempatan sedemikian rupa berpotensi menghasilkan manfaat positif bagi terpidana perempuan dan anak yang ia lahirkan. Ia sekaligus akan membawa warna baru atau bahkan menjadi katalisator bagi perubahan budaya penjara yang kadung diidentikkan sebagai lingkungan brutal. (*)
Kolom oleh Reza Indragiri Amriel,
Psikologi Forensik.