PWMU.CO – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr M. Busyro Muqoddas menyatakan, hukum sekarang ini lebih menjadi fasilitator kepentingan bisnis para elit bisnis. Sebaliknya, sering kali mengabaikan kepentingan dan hak rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Busyro dalam pembukaan Seminar Nasional dan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHM) yang diadakan oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (30/11/18).
Busyro mengatakan, sekarang ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) amat jarang keberadaannya dan sedang mengalami proses penurunan kualitas.
“Dulu, ada YLBHI yang bisa memberikan pendampingan hukum untuk masyarakat. Sayangnya, keberadaan dan pemberian bantuan terbatas hanya di tingkatan provinsi saja,” katanya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, sementara proses pembangunan yang sekarang sedang berjalan di negeri ini semakin tercerabut dari ruh, nilai, moralitas, konstitusi dasar, serta semangat pemberakyatan dan demokrasi.
Hal itu, menurut dia, karena hukum di Indonesia lebih menjadi fasilitator kepentingan bisnis para elit bisnis. Bahkan, kepentingan bisnis itu sering kali mengabaikan kepentingan dan hak-hak rakyat.
“Di situlah terjadi kekhawatiran kita, yaitu terjadi pemiskinan secara sistemik dan masif. Bukan hanya kemiskinan finansial atau ekonomis, tapi kemiskinan politik, budaya dan sebagainya,” katanya
Maka dari itu, Busyro menyatakan, perlunya tafsir ulang dari Surat Al Maun dengan adanya pendirian lembaga bantuan hukum, yang tidak cukup hanya dilakukan oleh sarjana hukum saja. Tapi harus lintas disiplin ilmu.
“Nah, kita punya 174 kampus se-Indonesia dengan aneka ragam fakultas, jurusan, dan prodinya. Kita bisa manfaatkan itu. Kita juga harus bisa mamaknai bantuan hukum yang sifatnya dinamis itu seperti apa?” ujarnya. (Aan)