PWMU.CO – Rapat Kerja (Raker) Majelis Dikdasmen dan Kepala Sekolah Muhammadiyah Tahun 2019 Se-Kabupaten Gresik, di Hotel Inna Tretes Pasuruan, Sabtu (26/1/19) sore, secara khsusus membahas prosedur pengurusan IMB bagi sekolah Muhammadiyah.
Menurut Sekretaris Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gresik M Fadloli Aziz MPd, materi itu disampaikan karena IMB menjadi syarat bagi sekolah yang akan mengajukan atau memperbarui izin operasional sekolah.
“Sementara itu banyak sekolah Muhammadiyah yang belum memiliki IMB. Karena itu kami menyiapkan materi ini agar para kepala sekolah mengetahui persyaratannya dan bisa menyiapkan pengurusan IMB,” ujarnya di sela raker.
Diundang sebagai pemateri adalah Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) PDM Gresik Budi Masruri.
Budi menegaskan, demi keamanan, sekolah harus punya IMB. Dan syarat-syaratnya pun harus terpenuhi. “Kalau tidak terpenuhi, akan gagal,” ucapnya.
Menurutnya, sebelum mengurus IMB harus dipersiapkan dokumen sebagai berikut: bukti atas hak tanah, izin pemfaatan ruang, izin lingkungan dan izin analisis dampak lalu lintas. “Jika syarat ini terpenuhi maka syarat pengurusan IMB lebih mudah,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambungnya, hal yang harus segera disiapkan amal usaha Muhammadiyah (AUM) dalam pengurusan IMB yaitu bukti hak atas tanah baik sertifikat atau petok D (riwayat tanah), pelunasan SPPT PBB tahun terakhir, gambar bangunan dalam bentuk file autocad, membuat NPWP atas nama AUM dan NPWM kepala AUM.
“Berkas-berkas diserahkan ke Majelis Dikdasmen PDM Gresik, kemudian disinergikan ke MWK PDM untuk kelengkapan serta didaftarkan izin kepada dinas terkait dilanjutkan daftar NIB di online system submission,” terangnya. (Zhee)