PWMU.CO – Sidang Komisi Tanwir Muhammadiyah berakhir Sabtu (16/2/19) sore, di Gedung Hasan Din Uiniversitas Muhammadiyah Bengkulu.
Ada tiga komisi yang dibentuk, yaitu Komisi A yang membidangi organisasi, tata tertib Muktamar ke-48 tahun 2020, tata tertib pemilihan anggota Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah 2020-2025, dan penetapan panitia pemilihan anggota PP Muhammadiyah 2020-2025.
Komisi B membidangi perubahan anggran rumah tangga dan Komisi C membahas soal rekomendasi tanwir.
Kepada PWMU.CO, anggota Komis A Biyanto menjelaskan, ada empat rumusan yang dihasilkan oleh Komisi A, sebelum diputuskan dalam Sidang Pleno ke-9, Kamis malam.
Pertama, Muktamar Ke-48 Muhammadiyah diputuskan akan dilaksanakan pada 1-5 Juli 2020 di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kedua, Muhammadiyah mempertahankan model pemilihan Anggota PP melalui dua cara, yakni pemilihan secara langsung, bebas, dan rahasia. Cara kedua melalui formatur.
“Dua cara ini sama-sama bisa dilaksanakan. Semangatnya tetap musyawarah secara terhormat dan bermartabat,” jelas Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim itu.
Ketiga, sambungnya, Komisi A juga menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menempuh model pemilihan Ketua Umum PP secara langsung. “Hal itu karena tidak sesuai dengan spirit Muhammadiyah yang menekankan musyawarah,” ungkapnya. “Ketua Umum PP dipilih oleh 13 Anggota PP terpilih.”
Keempat, Komisi A juga terjadi perdebatan mengenai pentingnya pembatasan periode sebagai Anggota PP, Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Daerah (PD), dan Pimpinan Cabang (PC).
“Pembatasan anggota pimpinan di setiap level ini karena terkait pentingnya kaderisasi,” ucapnya. Selama ini, jelasnya, yang sudah diatur adalah batasan jabatan ketua maksimal dua periode. Sementara posisi sebagai Anggota PP, PW, PD, dan PC Muhammadiyah tidak ada batasan.
Sidang Komisi A yang diikuti 92 peserta ini dipimpin secara bergantian oleh Drs Dahlan Rais MA, Prof Yunahar Ilyas, dan Drs Marpuji Ali MSi. (MN)