PWMU.CO-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Ir Siti Nurbaya MSc menyerahkan surat keputusan pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) kepada Rektor Universitas Muhamamdiyah Malang Dr Fauzan dalam acara wisuda ke-91, Sabtu (23/2/2019).
Dengan SK itu Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui program studi (Prodi) Kehutanan Fakultas Pertanian dan Peternakan mendapat tanggung jawab mengelola kawasan hutan pendidikan.
Lokasi hutan ini di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani petak 43A, 44I, 44K-1, 44K-2, 44L dan BE BKPH Pujon KPH Malang seluas 75,09 Ha. Lokasi ini dijadikan sebagai laboratorium lapang sekaligus media pembelajaran mengelola kawasan hutan dengan kondisi yang berbeda bagi seluruh civitas akademika.
Ketua Prodi Kehutanan Tatag Muttaqin SHut MSc IPM menjelaskan, pihaknya menjadi konsultan yang bertugas mengarahkan hingga mendesain rencana lapangan antara Japan International Forestry Promotion and Cooperation Center (JIFPRO) dan Taman Nasional Bromo. Proyek rehabilitasi ini berlangsung sejak 2006 dan ditutup pada 2015.
Menurut Tatag, melalui Prodi Kehutanan UMM telah melaksanakan sebagian tanggung jawab Tri Darma yakni ikut mengelola dan menjaga lingkungan hidup. ”Aksi ini harus masif dilakukan oleh setiap kampus, agar bukan hanya pemerintah yang memiliki tanggung jawab itu, namun semua elemen masyarakat juga harus turut andil menjaganya,” ungkapnya.
Dia memaparkan, rencana jangka panjang pengelolaan lahan hutan KHDTK, pertama, mewujudkan UMM sebagai kampus green ecosystem yang berstandar internasional, dengan capaian Word Class University.
Kedua, mewujudkan kampus yang aktif menyelenggarakan proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma.
Ketiga, mewujudkan kampus UMM melalui pengelolaan KHDTK untuk secara aktif melakukan pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora dan seni.
Dalam pengelolaannya, UMM telah melakukan pembagian rencana pengelolaan menjadi tiga fase. Yakni jangka pendek (2020-2022), jangka menengah (2023-2028), rencana jangka panjang (2029-2040).
Rektor UMM Dr Fauzan mengatakan, keleluasaan sebagai pengelola kawasan hutan ini akan menjadi energi baru dalam pendampingan pada masyarakat. Hutan KHDTK akan menjadi laboratorium lapangan yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh civitas akademika. ”Ke depan, pengelolaan hutan akan menjadi etalase terkait pengelolaan hutan lestari yang baik,” tutupnya. (Izzudin)