PWMU.CO – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Suli Daim berang lantaran muncul banyak laporan terkait penyaluran dana kesejahteraan untuk pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) di sejumlah daerah di Jatim nominalnya tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat kerja (raker) antara pihaknya bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Suli menerangkan, dalam raker bersama yang diadakan pada 26 Oktober 2018 itu disepakati setiap GTT/PTT mendapatkan dana bantuan kesejahteraan senilai Rp 750.000 selama 14 bulan. Bantuan tersebut diambilkan dari APBD tahun anggaran (TA) 2019 dengan alokasi Rp 228 miliar untuk 21.754 GTT/PTT se-Jatim.
“Kita (anggota DPRD Jatim) menerima banyak aduan dari PTT/GTT di Malang, Tulungagung, Bondowoso, Blitar, dan lainnya bahwa dana kesejahteraan yang menjadi haknya tidak diberikan sesuai dengan hasil kesepakatan raker bersama,” katanya ketika dihubungi PWMU.CO, Senin (11/3/19).
Politisi PAN itu merasa Dinas Pendidikan Provinsi Jatim telah ingkar dari kesepakatan rapat kerja yang dimaksudkan supaya kesejahteraan PTT/ GTT meningkat melalui kucuran APBD Jatim.
“Kita sepakat nama bantuan itu adalah Biaya Bantuan Kesejahteraan atau tambahan penghasilan bagi GTT/PTT. Bukan honorarium. Jadi, salah kalau PTT/ GTT tidak dapat tambahan pendapatan. Misalnya, awalnya GTT/PTT dapat gaji Rp 1 juta, maka ditambah bantuan kesejahteraan menjadi Rp 1.750.000,” terangnya.
Suli menegaskan, jika Diknas Jatim melaksanakan pola di luar kesepakatan rapat kerja bersama Komisi E DPRD Jatim itu berarti mengabaikan semangat untuk membangun komitmen dalam memberikan kesejahteraan bagi GTT/PTT. Padahal, selama ini mereka sudah membantu penyelenggaraan pendidikan di Jatim.
“Kami minta Dikdas Provinsi Jatim mengembalikan besaran dana kesejahteraan buat PTT/GTT sebagaimana hasil raker sehingga itu bisa menambah pendapatan dan kesejahteraan buat mereka,” ujarnya. (Aan)