PWMU.CO – Selepas menjalani serangkaian pemeriksaan dari penyidik Polres Banyuwangi, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kalibaru Ustadz Supriyanto akhirnya diizinkan pulang ke rumahnya, Selasa (12/3/19) malam.
“Alhamdulillah, tadi malam (Selasa) Ustadz Supriyanto sudah dibolehkan pulang. Sekitar pukul 20.00 WIB beliau keluar dari Mapolres Banyuwangi,” kata Mufti Syafii, yang mendampingi Ustad Supriyanto selama pemeriksaan, ketika dihubungi PWMU.CO, Rabu (13/3/19).
Mufti menerangkan, kasus yang menimpa Ustad Supriyanto kini sedang diadvokasi oleh tim hukum dari Muhammadiyah Jatim yang komandani oleh Edi Rudianto. Ada pula tim hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang juga ikut mendampingi.
“Meski sudah dibolehkan pulang, tapi pihak kepolisian masih tetap melanjutkan kasus yang menimpa Ustad Supriyanto ini. Bahkan, informasinya pihak kepolisian telah memanggil tujuh saksi,” paparnya.
Sementara, Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menyebutkan, Ustad Supriyanto masih diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pidana UU ITE dan ujaran kebencian atau berita bohong.
“Masih dilakukan pendalaman kasusnya. Kalau dalam laporan undang-undangnya itu masuk ya, tapi kita masih lihat fakta-faktanya seperti apa, karena pemeriksaannya masih berlangsung,” terangnya kepada media.
Sebelumnya, Ustad Supriyanto sempat diperiksa oleh Panwascam dan diamankan di Mapolsek Kalibaru lantaran videonya yang memotivasi emak-emak pendukung Paslon nomor urut 02 viral di media sosial (medsos).
Supriyanto dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu menyebut pemerintah sedang menggodok undang-undang tentang pelegalan perzinaan lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
“Berjuang bersama, ya. Saat ini pemerintah sedang menggodok undang-undang pelegalan perzinaan. Kalau sampai lolos, hancur negara kita,” ujarnya. (Aan)