PWMU.CO – Kuasa Hukum Ustadz Supriyanto, Edi Rudianto SSy SH menyatakan ada enam hal penting yang perlu diluruskan terkait sangkaan kasus yang kini dihadapi oleh kliennya, karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 KUHP Jo. Pasal 45a ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Edi menjelaskan, poin pertama yang perlu diluruskan adalah fakta yang sebenarnya terjadi sangat bertolak belakang dengan pemberitaan yang telah beredar luas di media online maupun media massa saat ini.
“Ustad Supriyanto itu murni adalah juru dakwah. Beliau imam di masjid ketika shalat Dzuhur waktu kejadian itu, dan tidak pernah menjadi tim sukses pasangan calon (paslon) presiden manapun,” katanya kepada PWMU.CO, Rabu (13/3/19).
Kedua, kejadian tersebut murni peristiwa yang terjadi tanpa kesengajaan. “Pemahaman yang disampaikan oleh Ustad Supriyanto dalam video viral tersebut berasal dari saduran pendapat tokoh nasional Tengku Zulkarnain. Juga dari hasil bacaan di majalah,” ungkap Edi.
Ketiga, kata dia, dugaan atau sangkaan terhadap Ustdaz Supriyanto tidak dapat dibuktikan. “Dugaan itu jauh dari memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang disangkakan,” tegasnya.
Edi melanjutkan, keempat adalah proses acara pidana yang terkesan sangat cepat dan diluar kewajaran ini juga menimbulkan persepsi. “Bahwa perkara ini dipersepsikan jadi bagian dari upaya ‘kriminalisasi’ Ustad Supriyanto,” ungkapnya.
Kelima, sambungnya, adalah dalam pasal 14 ayat 1 KUHP itu merupakan delik materiil. Di mana, untuk memidanakan seseorang sudah harus terjadi keonaran di kalangan rakyat.
“Dalam hal ini sama sekali tidak terjadi keonaran itu. Sebab, kategori keonaran dalam KBBI adalah apabila polisi sudah sampai turun tangan untuk melerai keonaran tersebut,” urainya.
Keenam, dalam pasal 45a ayat 2 UU ITE menyatakan: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. “Nah, dalam hal ini Saudara Ustadz Supriyanto sama sekali tidak tahu-menahu saat merekam dan bukan bagian dari seseorang yang membuat video, serta menyebarkannya,” ujarnya. “Semoga ini bisa jadi pelurus pemberitaan yang berkembang luas.” (Aan)
Discussion about this post