PWMU.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana dirilis sejumlah media, berencana melepas kepemilikan 26,25 persen saham di PT Delta Djakarta.
Sebagaimana jamaknya perusahaan terbuka (Tbk) yang profilenya bisa diakses dengan mudah, PT Delta Djakarta adalah produsen minuman beralkohol sejumlah merk terkenal. Pemilikan saham Pemprov DKI senilai Rp 1,2 triliun tersebut dinilai oleh sebagian pihak lebih barakah jika dialihkan untuk pengadaan air bersih dari pada minuman keras.
Tak pelak rencana Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan selaku eksekutif menuai polemik dengan DPRD DKI Jakarta sebagai legislatif. Kedua pihak (eksekutif-legislatif) selanjutnya berdebat dan berpolemik pada dua tema “jaka sembung” alias tidak nyambung.
Eksekutif mengedepankan tema agama dengan menganggap dividen saham produk minuman keras sebagai pendapatan haram. Legislatif mengusung tema prospek investasi yang bagus berupa penerimaan dividen tahunan yang rata-rata mencapai Rp 38 milyar untuk APBD DKI Jakarta. Pole position sementara eksekutif DKI Jakarta merasa di atas angin dengan dukungan alumni 212 yang identik dengan ghirah Islam yang tinggi. Sementara pihak legislatif keukeuh dengan pendapatnya perihal prospek investasi saham PT Delta Djakarta.
Ghirah Islam baik-baik saja dibawa dalam tata kelola keuangan publik, pun demikian dengan semangat profesionalisme investasi dana publik.
Dua semangat—agama dan profesionalisme—yang lebih tepat untuk dipadukan daripada dipertentangkan. Ghirah Islam yang tidak digunakan dengan tepat bisa dituduh sebagai penghambat kemajuan. Demikian pula profesionalitas yang tidak mengindahkan agama akan menjadi terdakwa dalam degradasi moral masyarakat.
Agama dan profesionalisme investasi di pasar modal telah dirumuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama otoritas pasar modal sejak tahun 2000. Sejumlah fatwa untuk pasar modal agar selaras dengan syariat Islam telah dihasilkan. Sejauh ini fatwa-fatwa MUI diapresiasi secara baik oleh pelaku industri keuangan. Fatwa-fatwa MUI telah mendorong otoritas pasar modal membuat klasifikasi saham-saham syariah beserta mekanisme transaksinya yang sesuai hukum Islam.
Dalam isu saham PT Delta Djakarta, polemik antara eksekutif dan legislatif yang melibatkan masyarakat selaku “pemilik” dan penerima manfaat dana publik tidak selayaknya dibingkai dengan isu agama secara kaku. Perang wacana saham halal, haram, tahan, jual, dan sebagainya perlu disajikan lebih berkemajuan dengan beradu gagasan prospek investasinya.
Keberadaan saham-saham syariah sebanyak 300-an di antara 500-an saham yang tercatat di pasar modal Indonesia sebagai tema yang lebih menarik dan berkemajuan daripada sekadar “bertengkar” dan saling tuduh pro-haram, pro-halal, barakah, tidak barakah dan sebagainya.
Saatnya menyampaikan keindahan Islam bil hikmah mauidal hasanah demi mewujudkan lebih banyak maslahah. Bangsa Indonesia sedang lelah dengan isu-isu SARA yang cenderung emosional minim ide-ide yang rasional. Semoga segera ada solusi berkemajuan pengalihan saham pemprov DKI di PT Delta Djakarta sebagaimana sahamnya di PT Pembangunan Jaya Taman Impian Jaya Ancol, PT Bank DKI, dan lain-lain.
Sebagai Provinsi Ibukota Negara, keberhasilan DKI Jakarta dalam tata kelola sebagian dana publiknya berbentuk surat berharga saham-saham perusahaan terbuka (Tbk) bisa menjadi contoh pengelolaan dana publik daerah lain termasuk sejumlah ormas. Wallahualambishshawab. (*)
Kolom oleh Prima Mari Kristanto, Penulis buku Nabung Saham Syariah dan Auditor di Kantor Akuntan Publik Erfan & Rakhmawan Surabaya.