PWMU.CO – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito menepis anggapan bahwa lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbuat tidak netral dalam Pilpres 2019 ini.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam sesi dialog di sela acara rilis hasil survei Pusat Studi Anti-korupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Pusad UMSurabaya) di At Tauhid Tower lantai 13 UMSurabaya, Kamis (28/3/19).
Ekosas–sapaannya–mengatakan, sulit bagi penyelenggara pemilu untuk berbuat tidak netral. Pasalnya, aturan terkait kepemiluan sudah diatur dengan jelas, rigit, dan terinci. Mulai dari tahap persiapan pendaftaran calon, penentuan daftar pemilih tetap (DPT), hingga pemilihan dan perhitungan suara sudah diatur sangat rinci.
“Jadi, tidak mungkin penyelenggara pemilu melakukan improvisasi alias bermain-main. Sangat kecil kemungkinan penyenggara tidak netral. Apalagi, melakukan kecurangan,” tegasnya.
Eko menyebutkan, faktor lain yang membuat KPU dan Bawaslu sulit berlaku tidak netral adalah karena adanya DKPP sebagai pengawas dua lembaga tersebut. “Persoalan temuan ketidaknetralan dari Komisioner KPU dan Bawaslu itu tidak bisa ditawar oleh DKPP,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, masyarakat kini juga mempunyai akses langsung untuk melakukan proses pengawasan terhadap tahapan pemilu. “Jadi sangat kecil kemungkinan penyelenggara pemilu tidak netral,” tegasnya lagi.
Sementara soal munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, Ekosas menyebut, problem ketidakpercayaan itu muncul didasari karena faktor perbedaan pandangan pilihan politik.
Juga lebih besar didasari oleh pengalaman masa lalu dan derasnya arus informasi. “Kasus temuan penyelenggaraan pemilu bermasalah di Papua dan Madura misalnya, tidak bisa dan tidak boleh digeneralisir secara nasional,” ujarnya. (Aan)