PWMU.CO – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI mengeluarkan tujuh Taushiyah Kebangsaan menyikapi tahapan pascapencoblosan dalam Pemilu 17 April 2019.
“Tausiyah Kebangsaan ini demi menjaga keutuhan bangsa dan kelangsungan agenda demokrasi konstitusional,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsuddin dalam siaran pers yang diterima PWMU.CO, Sabtu (20/4/19).
Taushiyah Kebangsaan yang dikeluarkan pada tangal 19 April 2019 itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, yaitu KH Abdullah Jaidi dan Dr H Anwar Abbas MM MAg. Selain itu ditandatangani Prof Dr Noor Ahmad MA dan Prof Dr HM Din Syamsuddin MA, masing-masing sebagai Sekretaris dan Ketua Dewan pertimbangan MUI.
Adapun tujuh taushiyah itu adalah, pertama mengajak seluruh keluarga besar bangsa, khususnya umat Islam, untuk bersyukur kehadirat Allah SWT bahwa suatu tahapan penting Pemilu, yakni pencoblosan kertas suara telah berlangsung dengan relatif lancar dan terkendali. Walaupun, di sana-sini masih terdapat kekurangan dan kelemahan.
Kedua, mengajak seluruh keluarga besar bangsa untuk mengikuti dan mengawal tahapan-tahapan lanjutan Pemilu hingga penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU secara definitif berdasarkan konstitusi dengan sikap taat berkonstitusi.
Maka, MUI meminta kepada semua pihak untuk tidak mengganggu proses konstitusional tersebut melalui cara-cara langsung atau tidak langsung, seperti pemberitaan hasil quick count karena bersifat menggambarkan sesuatu yang belum pasti, tapi dapat dan telah menimbulkan eforia berlebihan dari rakyat pendukung, yang pada gilirannya dapat mengundang reaksi dari pihak lain.
Selain itu, melalui klaim kemenangan oleh kedua pasangan capres dan cawapres, yang dapat dan telah menimbulkan eforia dari pendukung masing-masing, hal mana potensial menimbulkan konflik di kalangan rakyat.
Juga melalui pemberitaan media massa, baik cetak, elektronik, maupun media sosial, secara tidak berimbang yang menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Ketiga, menyerukan kepada semua pihak, baik tim sukses, relawan, dan pendukung masing-masing pasangan capres dan cawapres untuk dapat menahan diri untuk tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri. Serahkan penyelesaian setiap sengketa melalui jalur hukum berdasarkan prinsip taat konstitusi.
Keempat, mendesak kepada penyelenggara Pemilu, sesuai amanat konstitusi yaitu Pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, serta jujur dan adil, untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya dengan senantiasa berpengang teguh kepada azas-azas tadi khususnya kejujuran dan keadilan.
Maka, KPU, Bawaslu, DKPP, beserta jajarannya masing-masing untuk berlaku profesional, obyektif, transparan, dan imparsial atau non partisan.
Kelima, secara khusus mendesak lembaga penegakan hukum dan keamanan yaitu Mahkamah Konstitusi, TNI, dan Polri untuk mengemban amanat dan tanggung jawab dengan tidak mengedepan kepentingan kecuali kepada bangsa dan negara.
Keenam, kita menyerukan kepada umat Islam khususnya agar dapat menyatukan hati, pikiran, dan langkah untuk menegakkan persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah) dalam koordinasi MUI.
Ketujuh MUI mengajak seluruh umat beragama, khususnya umat Islam, untuk senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT agar bangsa Indonesia aman dan sentosa, rukun dan damai, dan terhindar dari malapetaka perpecahan. (Aan)