PWMU.CO – Berkah Financial Technology (Fintech) Syariah (BFS) menjalani pemeriksaan berkas kelengkapan usulan Dewan Pengawas Syariah (DPS) kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, di Kantor DSN MUI Pusat, Jalan Dempo nomor 19 Pegangsaan, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/19).
Founder dan Komisaris BFS Dian Berkah hadir bersama Direktur BFS Farid Zanky dan Independent Senior Consultant Martin Chen. Ia dan timnya datang menghadap DSN MUI untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan berkas kelengkapan dokumen bagi DPS yang diusulkan. “Kami mengusulkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Modung Bangkalan KH M Muchlis Muhsin dan Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga Prof Dr Raditya Sukmana.
Ketua Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) DSN MUI Agus Hariyadi mengatakan mulai saat ini DSN MUI berkomitmen memberikan kelayakan dan kepastian tentang kejelasan dan komitmen bagi fintech syariah. “Hal ini untuk menjalankan kegiatan usahanya melalui Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Dian bersyukur lembaganya menjadi salah satu fintech syariah yang sudah memenuhi standar persyaratan. “Alhamdulillah, BFS diterima dengan baik oleh DSN MUI. Banyak pertanyaan yang diajukan dalam rangka mengecek kepastian prinsip syariah yang akan diterapkan oleh BFS,” jelas Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya ini.
Pertanyaan lainnya, kata Dian, seputar akad-akad apa yang akan digunakan. “Juga apakah kepastiaan penyelenggaraannya sesuai dengan fatwa DSN MUI nomor 117 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah,” paparnya.
Dalam pertemuan itu, Dian berharap DSN MUI meminta sertifikat kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait PSE yang akan digunakan industri fintech. Selanjutnya, kata Dian, BSF melakukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat beroperasi dan menjadi fintech legal yang menjalankan bisnisnya berdasarkan prinsip syariah.
“Alhamdulillah 3 Mei 2019 tadi BSF telah menyerahkan dokumen persyaratan agar mendapatkan status terdaftar di OJK,” ujarnya. (Vita)