PWMU.CO –Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Dr Muhadjir Effendy MAP mengatakan, jika ada pemerintah daerah membuat aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak sesuai dengan Permendikbud No. 51/2018 akan ditegur.
Hal itu disampaikan Menteri Muhadjir seusai menghadiri Kajian Ramadhan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah Malang, Ahad (19/5/2019).
Pernyataannya itu menanggapi surat teguran yang dikirimkan kepada Gubernur Jatim yang membuat aturan penerimaan siswa SMA/SMK dengan sistem 70 persen disaring lewat nilai Ujian Nasional. Padahal Permendikbud mengatur lewat zonasi yaitu sekolah mengutamakan menerima siswa yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah.
Menteri Muhadjir mengatakan, bukan hanya Jawa Timur yang mendapat teguran, daerah lain yang melakukan aturan menyimpang dari Permendikbud juga dikirimi surat. ”Gak Jawa Timur saja kok. Daerah lain juga diberi surat penegasan jika tidak sesuai dengan Permendikbud,” jelas Mendikbud.
Dia menjelaskan, pengawasan proses PPDB sekarang ini diawasi oleh KPK, Tim Saber Pungli, dan Ombudsman. Lembaga ini mengawasi mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK. ”KPK, terutama Tim Saber Pungli, juga Ombudsman mengawasi,” tegasnya.
Pemerintah, sambung dia, betul-betul ingin semua proses penerimaan peserta didik baru ini bersih dari praktik-praktik ketidak jujuran, dan penyimpangan.
Menurut mantan Rektor UMM tiga periode itu, kalau permulaannya baik, berikutnya juga peluangnya lebih besar akan baik. ”Tapi kalau awalnya sudah tidak bagus, kuatir nanti akan jadi masalah kedepan,” tandasnya.
Dengan sistem sekarang ini, sambung dia, sangat transparan. Bisa diketahui siapa yang jual beli bangku sekolah. Pasti orangtua dan anaknya akan menanggung sanksi sosial. Terutama anaknya saat dia masuk sekolah. ”Kasihan anaknya kan,” ujarnya. (Emil)