PWMU.CO – Pemberlakuan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP dan SMA Negeri di Jawa Timur menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim pun angkat bicara menyikapi polemik yang terjadi di dunia pendidikan itu.
Suli meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa turun tangan untuk mencarikan solusi atas polemik pemberlakuan sistem zonasi dengan memperhatikan berbagai keluhan masyarakat.
“Saya yakin Ibu Khofifah bisa mencarikan jalan terbaik untuk atasi polemik pemberlakuan sistem zonasi ini. Saya harap Ibu Gubernur bisa berkomunikasi dengan pihak Kemendikbud supaya Jatim ada perlakuan khusus dalam pemberlakuan sistem zonasi ini,” ujarnya kepada PWMU.CO, Rabu (19/6/19).
Politisi PAN itu menyadari, semangat Kemendikbud dalam pemberlakuan sistem zonasi untuk PPDB itu baik. Pasalnya, salah satu tujuan pemberlakuan sistem zonasi adalah agar tidak ada lagi sebutan sekolah favorit atau sekolah elit.
Sayangnya, kata dia, masyarakat di Jatim khususnya, sudah terlanjur terkooptasi dengan pilihan sekolah favorit atau tidak. “Jadi tidak heran jika muncul polemik atas penerapan sistem zonasi ini,” paparnya.
Suli menyarankan pihak Kemendikbud untuk tetap mau mengkomodasi kearifan lokal Jatim yang butuh perlakuan berbeda. “Kebijakan ini kan murni kewenangan pemerintah pusat. Jadi alangkah bijaknya apabila Kemendikbud mau mempertimbangkan keluhan masyarakat Jatim. Kita ini butuh jalan terbaik di tengah tuntutan banyak pihak,” pintanya.
Pria asal Lamongan itu mengungkapkan, sebenarnya penerapan sistem zonasi untuk PPDB di Jatim telah dirancang untuk diberlakukan tahun 2020. Tapi, ternyata Kemendikbud telah mewajibkan pemberlakuan sistem zonasi mulai tahun 2019 ini.
“Pemberlakuan sistem zonasi kita rencanakan mulai tahun 2020 agar masyarakat bisa memahami sistem tersebut. Harapannya mereka dapat memilih sekolah sesuai tempat tinggalnya pada saatnya itu,” ungkapnya.
Hingga kini, Suli menyebutkan, Komisi E DPRD Jatim telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat untuk tidak memberlakukan sistem zonasi pada PPDB tahun ini.
“Kami sudah berkali-kali bertemu dengan wali murid SMP terkait keberatan penerapan PPDB berbasis zonasi ini. Komisi E DPRD Jatim bersama Diknas bahkan telah bersepakat untuk memenuhi keinginan itu. Seleksi masuk tetap berdasarkan hasil UNAS, seperti tahun lalu. Itu pilihan bijak kita,” tuturnya.
Atas kesepatan itu, lanjut dia, Disdik Pemprov Jatim mendapat teguran dari Kemendikbud sehingga tetap memberlakukan sistem zonasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Jika mengabaikan, maka sanksi sebagaimana dalam Permendikbud 51/2018 akan diberlakukan. Itu yang jadi dasar PPDB zonasi akhirnya diberlakukan sekarang ini,” ungkapnya.
Suli pun berharap, polemik atas penerapan sistem zonasi yang datang dari berbagai pihak ini bisa segera selesai. “Kita khawatir ini akan berimbas pada DAK (Dana Alokasi Khusus) jika sistem zonasi ini tidak dijalankan. Komisi E telah ingatkan Dindik Jatim agar patuhi Permendikbud,” tandasnya. (Aan)