PWMU.CO – Redefinisi Mustahik Zakat Kontemporer adalah salah satu materi yang menarik dalam “Sidang Tarjih Fikih Keagamaan Tingkat Nasional Tahun 2019 M/1441 H” yang digelar Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Banda Aceh, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Senin-Rabu (14-16/10/19).
Adalah Dr Hamim Ilyas penyampainya. Wakil Ketua MTT PP Muhammadiyah itu melakukan redefinisi mustahik (penerima zakat) yang konsep dasarnya adalah surat Attaubah ayat 60.
“Keterangan kitab-kitab fikih tentang delapan asnaf atau kelompok penerima zakat sudah tidak memadai lagi di era kekinian,” ujar dan Ketua Dewan Syariah Lazismu PP Muhammadiyah itu.
Dia lalu menjelaskan bahwa mustahik ada dua, yaitu individu dan publik. “Yang termasuk mustahik individu adalah fakir, miskin, amil, mualaf, ibnu sabil dan gharimin,” jelasnya. Sedangkan yang termasuk mustahik publik adalah riqab dan sabilillah.
Pertama, fakir atau orang melarat. Kriterianya adalah: a) Orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, b) Kemiskinan multidimensi, c) Penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, d) Lansia yang tidak memiliki penghasilan, e) Kehilangan harta benda karena bencana, f) Pendidikan dasar sembilan tahun.
Menurut Hamim, alokasi zakat kelompok di atas adalah pemberdayaan ekonomi, penyantunan dan beasiswa pendidikan.
Kedua, miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar dirin dan keluarganya.
Kriterianya: a) Tidak terpenuhi kebutuhan dasar, b) Kekurangan modal untuk usaha, c) Sakit tidak mampu berobat, d) Pengurusan jenazah, e) Pendidikan dasar 12 tahun. “Alokasi zakatnya pemberdayaan ekonomi, penyantunan dan beasiswa,” ujarnya.
Ketiga, amil, yaitu pelaksana (lembaga) pengelolaan zakat yang meliputi penghimpunan, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pendistribusian kepada mustahik. Alokasi zakatnya untuk biaya pengelolaan, dengan kriteria untuk a). honorarium, b) Operasional kantor/lembaga, c) Administrasi.
Penjatahan dengan memperhatikan prinsip amanah dan keadilan, serta ats-tsawab bi qadr at-ta’ab (kompensasi sesuai dengan usaha yang dilakukan).
Keempat, mualaf, yaitu: pihak perorangan dan atau lembaga yang potensial dalam mendukung pengembangan spiritualitas atau orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.
Alokasi zakatnya untuk pemberdayaan dalam pengembangan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu. Kriteria mualaf adalah orang dan lembaga yang diharapkan mendukung pengembangan spiritualitas.
Kelima, gharim, adalah orang yang memiliki hutang untuk keperluan yang baik dan benar, namun tidak mampu melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.
Alokasi untuk pemberdayaan ekonomi. kriterianya adalah berhutang kepada rentenir dan berhutang untuk biaya pengobatan di rumah sakit.
Keenam, ibnu sabil, yaitu: orang yang tidak memiliki biaya pendidikan tinggi dan orang yang tidak memiliki bekal untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan untuk keperluan yang baik dan benar.
Alokasi zakatnya untuk pemberdayaan pendidikan tinggi dan ekonomi. Kriterianya adalah: a) Bantuan biaya pendidikan tinggi dan khusus, b) Bantuan pelatihan bidang-bidang khusus, c) Orang yang kehabisan bekal di perjalanan, d) Orang yang tidak memiliki biaya mengadakan perjalanan penting dan mendesak dalam pandangan agama.
Ketujuh, riqab adalah orang yang menjadi korban dari bencana sosial berupa konflik sosial dan penerapan sistem sosial yang menindas sehingga kemanusiaannya tidak diakui secara total atau tidak secara penuh.
Alokasi dititikberatkan pada pemberdayaan terhadap korban perbudakan kontemporer dan rezim negara rasis. Kriterianya: a) Korban bencana sosial, b) Penyandang masalah sosial, c) Korban traficking, d) Kaum buruh yang terampas hak-haknya.
Kedelapan, sabilillah, ialah jalan di wilayah publik untuk mewujudkan keunggulan dalam rangka mencapai tujuan risalah Islam, yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera (lahum ajruhum ‘inda rabbihim), damai (la khaufun ‘alaihim), dan bahagia (wa la hum yahzanun).
Alokasinya untuk kesejahteraan umum. Sedangkan kriterianya: a) Sosialisasi sadar zakat b) Pembinaan kelembagaan amil, c) Pembangunan infrastruktur (prasarana dan sarana), d) Gaji atau tunjangan petugas kesejahteraan umum (guru, mubaligh dan lain-lain).
Jatah bagian dari semua asnaf tersebut adalah 1/8. namun demikian berdasarkan kaidah tafsir al-awwaliyyah tadullu ‘ala al-aulawiyah, untuk kelompok tertentu terutama amil zakat, jatahnya bisa ditambah sesuai kebutuhan. (*)
Kontributor Syamsuddin. Editor Mohammad Nurfatoni.