PWMU.CO – Dua guru sekolah Muhammadiyah GKB Gresik mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perlindungan Profesi Guru Muhammadiyah, di Hotel Lor In Surakarta Jawa Tengah, Rabu-Jumat, (27-29/11/19).
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, serta Pimpinan Pusat Forum Guru Muhamamdiyah (FGM).
Dua guru yang didelegasikan oleh Majelis Dikdasmen GKB dalam kegiatan tersebut adalah Erna Ahmad MPd dari SD Muhammadiyah GKB 1 dan Anis Shofatun SSI MPd dari SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik Jawa Timur.
Bersama dengan 350 peserta lainnya dari 34 propinsi yang tersebar di seluruh Indonesia diberikan wawasan sekaligus pembekalan tentang etika profesi guru, perlindungan Haki (hak atas kekayaan intelektual), perlindungan hukum, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan profesi guru.
Pemateri Prof Dr Ir Qomariyatus Sholihah Amd Hyp ST MKes IPU menyampaikan banyaknya fakta di lapangan yang terjadi sering dijumpai beberapa kasus guru sebagai korban kekerasan, adanya delik laporan dari orangtua dan siswa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dan lain sebagainya.
Hal ini mengharuskan guru harus berurusan dengan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum. Menurut guru besar bidang K3 Universitas Brawijaya Malang ini, sebagai guru harus banyak belajar dan memahami tentang hukum perlindungan profesi sebagai seorang guru agar martabat seorang guru tetap terjaga. “Seringnya guru dan sekolah diombang-ambingkan oleh hukun karena guru tidak paham tentang hukum,” tegasnya.
Wanita kelahiran Lamongan itu menyampaikan pentingnya seorang guru memahami tentang prosedur perlindungan profesi guru dan sistem perundang-undangan Tenaga Kependidikan.
“Sekolah harus memiliki SOP (standar operasional pendidikan) yang jelas dan sudah disosialisasikan ke siswa dan wali siawa sejak diterima di sekolah, maka hitam di atas putih dan bermaterai itu menjadi penting,” katanya.
Terkait perlindungan profesi guru, menurut Qomariyatus pondasi dasar yang harus dibangun adalah pembiasaan positif yang akan membentuk karakter dengan nilai-nilai religius, kejujuran dan kediasplinan perlu ditanamkan sejak dini dan berawal dari rumah.
“Mulai bangun tidur hingga tidur kembali maka, pembiasaan positif akan berdampak pada diri manusia saat habluminallah (berinteraksi dengan Allah) dan hablumminannas (berinteraksi dengan sesama manusia),” katanya.
Erna Ahmad MPd mengatakan pembekalan terkait hukum ini penting bagi guru agar tidak menjadi korban ketidakwajaran penyimpangan hukum terhadap dirinya, teman-teman sejawatnya dan juga keadilan dalam dunia pendidikan.
“Guru perlu memahami dasar perundangan, agar seperti dalam pembuatan laporan BOS saja tidak sampai dipenjarakan.” katanya memberikan contoh lapangan. (*)
Kontributor Anis Shofatun. Editor Mohammad Nurfatoni.