PWMU.CO –Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Jember berkunjung ke PDA Kota Malang di kantornya Jl Gajayana 28B, Senin ( 2/12/19).
Kedatangan itu untuk belajar ligitasi maupun non ligitasi. Litigasi adalah proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan. Sedangkan non litigasi adalah alternatif mediasi, arbitrase dan konsiliasi.
Rombongan diterima oleh Sekretaris PDA Kota Malang Rully Narulita, Wakil Sekretaris Fauziah, Ketua LKBH Aisyiyah Tinuk Cahyani SH MHum, Sekretaris LKBH Ayunda, paralegal Andi Surianto.
Menurut Tinuk, tujuan rombongan dari Jember itu belajar pendirian Pos Badan Hukum (Posbakum), mengingat PDA Kota Malang lebih dulu mendirikan posbakum. “Ibu -ibu PDA dan timnya ingin mengetahui bagaimana cara mendirikan posbakum,” tuturnya.
Usai berbincang santai, sharing dan ramah tamah agenda dilanjutkan dengan melihat seluruh dokumen akreditasi OBH (Organisasi Bantuan Hukum) ke Kemenkumham dan dokumen terkait perkara litigasi maupun non litigasi dengan arahan dari Tinuk dan Ayunda .
Sementara Ketua PDA Jember Menik Chumaidah SH MHum sangat puas dengan sambutan dan ilmu yang didapat di sini. ”Kami ke sini sharing ilmu sekaligus ingin mengetahui syarat-syarat akreditasi Organisasi Bantuan Hukum ( OBH ) ke Kemenkumham dan manajemen OBH. Alhamdulillah semua kami dapatkan, tinggal nanti action di Jember,” tutur Menik. (*)
Penulis Uzlifah Editor Sugeng Purwanto