PWMU.CO – Merdeka belajar ternyata bukan sepenuhnya kebijakan baru. Demikian pendapat Kepala Badan Standar Pendidikan Nasional (BSPN) Dr Abdul Mu’ti MEd.
Menurut dia kebijakan merdeka belajar yang dicetuskan menteri pendidikan, bukan sepenuhnya kebijakan baru. Karena merdeka belajar mirip dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diterbitkan pada tahun 2006.
Abdul Mu’ti yang juga Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menjelaskan, untuk tahun 2020 akan diterbitkan undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang baru.
Dia berharap, pembahuruan atau revolusi pendidikan ala Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim ini tidak menjadi titik awal disrupsi pendidikan.
“Walaupun rancangan perubahan UU Sisdiknas itu, naskah akademiknya belum ada. Kajian publik juga belum terjadi,” katanya saat menjadi pemateri dalam acara Bincang Pendidikan Nasional di Gedung PWM Jatim Jalan Kertomenanggal IV Surabaya, Kamis (13/2/2020).
Acara yang digelar oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur ini dikuti kepala sekolah Muhammadiyah dan Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhamamdiyah se-Jatim.
Menurut dia, Permendibud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Nasional (UN) dan ujian yang diselengarakan oleh satuan pendidikan, jika kembali ke UU Sisdiknas, sesungguhnya kebijakan ini bukan sesuatu yang baru.
KTSP Sudah Merdeka Belajar
Menurut UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk mengembangkan kurikulum berdasarkan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.
“Karena itu setelah tahun 2006, lahir Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Boleh mengembangkan kurikulum dan menerbitkan buku teks sendiri. Dan berbagai hal yang berkaitan dengan pengembangan identitas atau kekhasan dari masing-masing satuan pendidikan,” ungkapnya.
Karena itu, dia melanjutkan, pada era KTSP, guru bisa menyusun kurikulum sendiri. Menyusun bahan-bahan sendiri. Tetapi pada praktiknya kemudian, memang menyusun sendiri. Tapi isinya sama. Hanya cover-nya aja yang beda,” ujarnya.
“Era itu kemudian KTSP dikritik dengan kurikulum kate siape. Padahal kalau kita kembali dengan semangat UU, yang betul ya KTSP itu. Tetapi kemudian pada era Pak Nuh, KTSP diubah dengan K13. Kembali kepada era CBSA dulu,” jelas Abdul Mu’ti.
Di mana buku teksnya sudah dibagikan. Materinya sudah tersusun. Sehingga guru-guru itu ngajar tinggal nyemplung saja. Tapi bagi saya pribadi, kalau merujuk pada UU Sisdiknas. Kurikulum yang tepat ya, KTSP itu,” sambungnya.
Walaupun sekarang, lanjutnya, dalam realitasnya masih ada sekolah-sekolah dan madrasah yang menggunakan KTSP. Dan jika membaca pos UN 2020, masih disebut sekolah madrasah yang menggunakan KTSP dan sekolah madrasah yang menggunakan K13.
“Itulah keanekaragaman pendidikan kita. Sampai saat ini KTSP masih belum selesai dilaksanakan. Dan itulah sebuah realitas yang mungkin, waktu Mas Nadeim membuat regulasi, tidak menyadari adanya hal itu,” katanya. (*)
Penulis Miftahul Ilmi. Editor Mohammad Nurfatoni.