PWMU.CO – Menanggapi wabah Corona (Covid-19) Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhamamdiyah mengeluarkan intruksi bernomor 1349/II.4.2020 tertanggal 20 Rajab 1441 H/15 Maret 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Dikdasmen PWM Jatim. Berikut isi lengkap surat yang disampaikan Ketua Majelis Dikdasmen PWM Jatim Arbaiyah Yusuf pada PWMU.CO, Ahad (15/3/2020) siang.
Arbaiyah Yusuf mengatakan, soal instruksi nomor 4 menurutnya, sekolah atau madrasah tidak harus libur. “Tergantung kebijakan setempat,” ujarnya.
Kepada Yth,
Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah se-Jawa Timur di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menyikapi dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Indonesia dan memperhatikan:
- Maklumat PP Muhammadiyah No. 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Covid-19 -19
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19-19 di satuan pendidikan.
- Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
No.054/SIPRES/A6/III/2020 tentang dukungan terhadap kebijakan pendidikan di Daerah dalam merespon Covid-19-19 - Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No.443/4146/201.3/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Covid-19-19
- Hasil rapat Koordinasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, dan Rekomendasi MPKU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur pada 15 Maret 2020
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menginstruksikan seluruh Sekolah/Madrasah Muhammadiyah se-Jawa Timur untuk:
- Tetap tenang dengan senantiasa berdo’a dan selalu meminta perlindungan kepada Allah SWT
- Meningkatkan kewaspadaan melalui program mitigasi dengan menjaga pola hidup bersih sesuai Protokol Kesehatan Penangan Covid-19 di Area Pendidikan (ksp.go.id)
- Berkoordinasi secara intensif dan tetap mengikuti arahan pengambil kebijakan yang relevan di unit masing-masing baik di tingkat Pemerintah maupun internal Persyarikatan
- Menunda dan atau meniadakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang melibatkan siswa baik di dalam dan luar ruangan yang berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19 mulai tanggal 16-21 Maret 2020 (libur) sambil menunggu perkembangan dan regulasi selanjutnya.
- Sekolah/Madrasah agar mengkoordinasikan alternatif pelaksanaan KBM akibat kebijakan poin 4 di atas dengan memaksimalkan metode daring dan atau penugasan terstruktur serta opsi lain sesuai kemampuan Sekolah/Madrasah dengan melibatkan Wali Murid dan memastikan efektifitas pelaksanaannya melalui Guru /Walikelas yang bertanggung jawab.
- Kegiatan lain Sekolah/Madrasah baik di dalam dan luar ruangan yang melibatkan massa (sesuai Maklumat PP Muhammadiyah No.02/MLM/I.0/H/2020) agar ditunda atau dilaksanakan dengan cara lain secara terbatas dan atau menggunakan teknologi informasi (daring).
- Guru dan Karyawan menjalankan tugas sebagaimana biasa dengan senantiasa memperhatikan poin no. 1,2 dan 3 di atas dalam pelaksanaannya.
- Pelaksanaan Ujian Nasional/USP-BKS/US mengikuti ketentuan pemerintah.
Demikian agar dilaksanakan dan berlaku sejak diterbitkan. Terimakasih.
Nasrun Minallah.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua Dra Arbaiyah Yusuf MA (NBM 1.096.067);
Sekretaris Phonny Aditiawan Mulyana SE MM (NBM 1.040.972).
Tembusan:
- Majelis Dikdasmen Pmpinan Pusat Muhammadiyah
- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
- Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur