PWMU.CO – PRM Campurejo Panceng terima wakaf tanah dari keluarga almarhum H Sholeh dan selanjutnya mengajukan ikrar wakaf ke KUA Panceng, Kamis (19/3/2020).
Tanah ini sudah 2 tahun yang lalu di serahkan ke Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Campurejo agar di gunakan untuk pembangunan gedung SMP Muhammadiyah 13 Campurejo (Hamas School), sehingga lembaga tersebut mempunyai gedung sendiri.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panceng sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Saiful menyatakan bahwa tanah yang di wakafkan adalah milik almarhum H Soleh.
“Tanah yang diwakafkan untuk PRM Campurejo seluas 774 meter persegi dari total tanah tanah yang dimiliki luasnya 1.730 meter persegi. Lokasinya ada di RT 48 RW 02 Desa Campurejo Kecamatan Panceng,” ungkapnya.
Ikrar Wakaf
Walaupun tanah ini tujuannya untuk pembangunan SMPM 13, lanjutnya, tetapi dalam ikrar wakaf tanah ini diperuntukkan untuk kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.
“Entah nanti mau dipakai untuk pendidikan, perekonomian, sosial atau lainnya itu bisa. Tetapi kalau hanya diperuntukkan untuk SMPM 13, maka ketika perkembangan zaman mau dipakai amal usaha Muhammadiyah (AUM) lainnya tidak bisa,” terangnya.
Saiful juga menyampaikan bahwa kedudukan tanah yang tidak mempunyai Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak akan memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Jangan Wakaf di Bawah Tangan
“Tanah wakaf yang tidak mempunyai AIW biasanya ikrar wakafnya tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat wakaf atau biasa dikenal dengan istilah di bawah tangan,” jelasnya.
Akta Ikrar Wakaf, menurutnya, merupakan satu-satunya alat bukti otentik yang dapat membuktikan telah dilakukannya perbuatan hukum perwakafan tanah.
AIW yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, sambungnya, menurut hukum diakui secara sah oleh negara sehingga dapat digunakan untuk membuktikan adanya pemberian wakaf.
“Jika pemberian wakaf dilakukan dengan cara di bawah tangan maka dapat mengakibatkan pemberian wakaf tersebut batal demi hukum,” tegasnya.
Adapun sebagai wakif dalam ikrar wakaf ini adalah Shonhaji SH yang mewakili beberapa saudaranya sebagai ahli waris H Sholeh, yakni Hj Syamsuni, Hj Syamsiyah, Hj Chumayah, Romelah MAg, Siti Aisyah dan Arif Rahman Hakim. (*)
Penulis Nurkhan. Co-Editor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.