PWMU.CO – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur merespon cepat surat edaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/202 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Melalui surat Nomor: 1772/II.0/A/2020 tanggal 1 Sya’ban 1441/26 Maret 2020, PWM Jawa Timur meminta kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se-Jawa Timur agar melaksanakan dan menyosialisasikan pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM).
Selanjutnya, PCM di setiap daerah wajib melaksanakan dan menyosialisasikan ke Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM).
Menurut Wakil Sekretaris PWM Jatim Prof Biyanto, sebagai organisasi modern yang tertib menjaga peraturan, PWM Jatim berharap panduan yang diberikan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah harus dilaksanakan warga Muhammadiyah.
“Pada PDM diminta untuk menyosialisasikan ke PCM. Selanjutnya, PCM diminta meneruskan ke PRM sebagai ujung tombak Muhammadiyah di level kepemimpinan terbawah. PRM diminta langsung menyampaikan ke warga Persyarikatan. Agar ada kesatuan langkah,” kata Biyanto pada PWMU.CO, Kamis (26/3/2020) sore.
Berikut isi lengkap surat tersebut.
Kepada Yth
Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tanggal 29 Rajab 1441 H/24 Maret 2020 M tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Maka Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur meminta kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur agar melaksanakan dan menyosialisasikan pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
Selanjutnya, Pimpinan Cabang Muhammadiyah di setiap daerah wajib melaksanakan dan menyosialisasikan ke Pimpinan Ranting Muhammadiyah.
Akhirnya, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah.
Demikian, atas perhatian dan kerja samanya, kami menyampaikan terima kasih.
Nasrun minallah.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua Dr M Saad Ibrahim MA (NBM 874574)
Sekretaris Ir Tamhid Mayshudi (NBM 731135). (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.