PWMU.CO-Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H dikeluarkan oleh MCCC Jawa Timur menyambut bulan puasa yang dimulai Jumat, 24 April 2020. Jadwal ini mengacu pada hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Jawa Timur Ir Tamhid Masyhudi menjelaskan, Jadwal Imsakiyah diterbitkan karena dibutuhkan warga Muhammadiyah dan kaum muslim untuk mengawali puasa dan mengakhiri sahur dalam puasa Ramadhan.
”Kita hidup di kota banyak tergantung kepada jam untuk menentukan waktu ibadah shalat dan puasa. Susah terlalu ribet kalau melihat langsung waktu Fajar dan Maghrib. Sebab horizon langit timur dan barat sudah tertutup oleh gedung tinggi. Jadwal Imsakiyah membantu kaum muslim untuk melihat kapan waktu sahur dan berbuka serta waktu shalat Rawatib,” ujarnya.
Dia juga menyerukan, melaksanakan puasa Ramadhan tahun ini dengan prihatin dan waspada karena berlangsung di tengah wabah Corona yang merebak. Angka penularan dan kematian masih tinggi.
”Apalagi bakal diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik sehingga mengurangi gerak. Jadi gak usah kemana-mana, di rumah saja memperbanyak ibadah,” tuturnya.
Kita berharap, sambungnya, di masa pemberlakuan PSBB, pemerintah mau menjamin kebutuhan pangan rakyatnya sehingga aturan ini bisa ditaati rakyat dengan baik. Muhammadiyah juga membantu dengan program Lumbung Pangan yang dikoordinasikan oleh MCCC Jatim. ”Saat ini seluruh MCCC pusat hingga ranting mengumpulkan bahan pangan untuk membantu warga terdampak PSBB,” tegasnya.
Pedomani Fatwa Tarjih
Diingatkan, Muhammadiyah telah mengeluarkan maklumat berisi Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang menjadi pedoman ibadah. Fatwa ibadah ini sudah dibahas para ulama ahli fiqih dan ahli kesehatan di Majelis Tarjih dan Tajdid.
”Kita yang awam dianjurkan mengikuti para ulama yang lebih paham saat memutuskan ibadah dalam kondisi wabah Corona sekarang ini agar hidup selamat dunia akhirat,” ujarnya.
Dia mencontohkan, Fatwa Tarjih Shalat Tarawih lebih dianjurkan dilakukan di rumah bersama keluarga sebab masjid dan mushala ditutup. ”Wabah ini merupakan kondisi darurat, berkumpul dalam jumlah besar potensi menyebar penularan sehingga demi kemaslahahatan diserukan beribadah qiyamul lail di rumah,” tandasnya.
Anjuran sama juga untuk shalat Jumat dan shalat Rawatib yang dilakukan di rumah. Sedangkan shalat Idulfitri jika kondisi wabah masih berbahaya maka tidak perlu mengadakan. ”Termasuk mudik dan bersilaturahim kumpul dengan keluarga besar, tahun ini ditahan dulu,” ucapnya. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto