PWMU.CO – Kajian Zakat secara online digelar Lazismu Gresik. Kajian tersebut akan diselenggarakan Ahad (10/5/20) pukul 15.30-17.15 WIB.
Ketua Badan Pengurus Lazismu Gresik Abdul Rozaq SPd MPdI mengatakan, Lazismu Kabupaten Gresik tidak hanya menerima zakat dan infaq saja, namun juga memfasilitasi muzakki (pemberi zakat) untuk menambah wawasan.
Karena itu, pihaknya akan menghadirkan Dewan Syariah Lazismu Pusat DR H Hamim Ilyas MAg sebagai nara sumber online. Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut akan memberikan kajian tanya jawab zakat melalui aplikasi zoom dan live streaming YouTube.
Rozaq mengatakan, ide ini muncul karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk pertemuan secara langsung. “Sehingga salah satu cara yang bisa dilakukan adalah pengajian online,” ujarnya.
Ia mengaku sebenarnya Lazismu Gresik sudah mengagendakan acara kajian tentang zakat secara tatap muka sebelum adanya pandemi ini. “Rencananya akan digelar pertengahan April 2020 dengan narasumber yang sama, Ustadz Hamim Ilyas,” ungkapnya.
Acara ini, kata dia, rencananya akan dibarengkan dengan Munas Tarjih, yang kebetulan dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Gresik. “Tapi semuanya berubah karena adanya wabah ini,” papar Rozaq.
Zakat Menarik untuk Dibahas
Menurutnya, materi zakat sampai saat ini masih menarik untuk dibahas, karena secara fikih terus mengalami perkembangan sesuai kondisi. “Terlebih zakat adalah salah satu bagian dari rukun Islam yang secara praktik pelaksanaannya masih belum semarak seperti ibadah yang lain,” jelasnya.
Hal itu, lanjutnya, terkait dengan pemahaman dan kesadaran setiap individu. Ia berharap dengan kajian ini, masyarakat lebih paham tentang fikih zakat kekinian atau kontemporer.
“Kemudian masyarakat semakin paham akan kewajibannya membayar zakat ketika sudah sampai haul dan nisabnya,” tutur Rozaq.
Tak hanya itu, ia juga berharap masyarakat semakin mengenal Lazismu dan tertarik untuk menyalurkan zakat, infak, dan shadaqahnya ke Lazismu. “Alhamdulillah jika mau berzakat lebih awal sesuai dengan fatwa MUI dan surat edaran Menteri Agama,” tambahnya.
Acara kajian tanya jawab zakat ini berlaku untuk umum. Siapa saja boleh mendaftar, dengan mengisi link pendaftaran kajian di https://s.id/lazismukajianzakat .
Yuk belajar menghitung zakat! (*)
Penulis Liesna Eka Noviani. Co-Editor Ria Pusvita Sari. Editor Mohammad Nurfatoni.