PWMU.CO – Malang Raya harus segera PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menyusul terus berkembangnya jumlah pasien positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Rekomendasi ini dikeluarkan Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
“Kajian data epidemiologi ini diperoleh per tanggal 1 Mei 2020, skornya maksimum yaitu 10. Rekomendasi kami dari FKM Unair adalah diberlakukan PSBB di Malang Raya,” kata Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, dr Widhu Purnomo di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (8/5/20) malam.
Faktor yang menyebabkan Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) harus menerapkan PSBB di antaranya, nilai 10 untuk kajian epidemiologis Covid-19.
Yang pertama kasus Covid-19 di Malang Raya sudah mengalami doubling time atau perlipatan ganda sebanyak empat periode.
“Empat kali doubling time iitu sudah melebihi batas. Tiga saja sudah berbahaya tapi ini sudah empat,” kata Windhu.
1,5 Kasus dari 100 Ribu Penduduk
Selain itu secara kumulatif kasus konfirmasi per 1 Mei sudah ada 54 kasus dari 33,7 juta jumlah penduduk di Malang Raya. “Artinya ada 1,5 kasus per 100 ribu penduduk. Maksimum seharusnya tidak sampai 1/100 ribu penduduk tapi ini udah 1,5 kasus. Jadi Malang Raya sudah merah mbranang,” kata Windhu.
Dari 54 kasus positif Covid-19 tersebut Windhu menyebutkan, sudah ada empat kasus kematian di Malang Raya. Artinya Case Fatality Rate (CFR)-nya sudah 7,4 persen. “Padahal angka global itu tidak boleh lebih dari 5 persen, jadi Malang Raya sudah melampaui,” tegas Windhu.
Yang terakhir, dari kurva epidemiologi sudah terjadi persebaran di Malang baik penularan transmisi lokal maupun antarwilayah yang semakin menambah alasan untuk segera dilakukan PSBB.
“Meskipun Kota Malang dan Kota Batu secara parsial skornya masih tengah, tapi karena Kota Malang dan Kota Batu di keliling Kabupaten Malang yang skornya sudah tinggi maka seharusnya Malang Raya PSBB,” kata Windhu.
Windhu menjelaskan ada skala penilaian 1-10 di mana nilai 1-5 cukup karantina individu, 6-7 boleh memilih antara karantina atau PSBB, tapi PSBB lebih bagus. Kalau nilai 8-10 harus PSBB.
“Itu sudah kami usulkan ke ibu Gubernur nanti keputusannya bagaimana Pemprov Jatim,” katanya. (*)
Penulis Faishol Taselan. Editor Mohammad Nurfatoni.