PWMU.CO – PSBB Surabaya Raya diperpanjang hingga 25 Mei 2020. Keputusan itu diambil setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melakukan rapat dengan tiga kepala daerah. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi Surabaya berlangsung Sabtu (9/5/2020).
“Berdasarkan telaah dari para pakar epidemologi tentang penyebaran Covid-19, sebanyak 70 persen orang terinfeksi Covid-19, proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari,” kata Khofifah.
Di mengatakan, dalam 14 hari PSBB yang telah dilakukan di Surabaya Raya, setelah ditelaah secara epidemiologi, dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran Covid-19.
Selain itu, katanya, dari telaah pakar epidemiologi terkait PSBB tahap pertama ini, maka mereka bersepakat dan setuju akan ada perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Alasan Perpanjang PSBB
Khofifah mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa PSBB tersebut diambil setelah melihat kajian epidemiologi. Hasilnya menunjukkan pola penyebaran Covid-19 di Surabaya Raya masih tinggi terutama di Kota Surabaya.
Berdasarkan kajian yang sama, disebutkan bahwa sebagian pasien yang terjangkit Covid-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari.
Dan hanya 30 persen orang-orang yang positif Covid-19 yang masa penularannya hanya 14 hari. Kemudian 35 persen yang lain bahkan juga bisa menularkan hingga 21 hari. Dan sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi Covid-19 masa penularannya mencapai 28 hingga 30 hari.
Fakta lain yang menjadi alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya yaitu belum tercapainya semua indikator keberhasilan PSBB sebagaimana dicantumkan dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Sementara, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19.
“Karena memang PSBB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah,” imbuhnya.
Sanksi Akan Lebih Tegas
Maka dari itu, kata Khofifah, pada masa perpanjangan PSBB akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar.
Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.
Fase tersebut sudah selesai, warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran Covid-19.
“Penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap kedua. Akan ada penindakan berupa pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggatan PSBB. Mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK,” katanya. (*)
Penulis Faishol Taselan. Editor Mohammad Nurfatoni.