PWMU.CO – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Surabaya Raya mulai berlaku Selasa (12/5). Sanski keras telah ditetapkan, yakni pengurusan adminitrasi diperuslit dan KTP ditahan.
“Selama ini sanksi hanya teguran. Ini PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik maka harus ditekankan sanksi administratif bagi warga yang melanggar,” kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (12/5/2020)
Saksi administratif itu bisa berupa penolakan penerbitan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) atau bahkan penolakan pembuatan tanda penduduk.
Bahkan petugas sudah memberikan sanksi dengan menahan KTP yang bersangkutan selama pelaksanaan PSBB. Begitu selesai baru bisa diambil.
“Untuk polisi bisa berikan sanksi bagi pelanggar itu. Tidak bisa buat SKCK dan tidak bisa buat SIM (surat izin mengemudi). Yang sudah punya SIM dibekukan atau izinnya dicabut selama setahun,” jelasnya.
Agar tidak memunculkan perdebatan soal sanksi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat edaran untuk memperkuat sanksi tersebut.
Alasan Perpanjang PSBB
Seperti diberitakan PWMU.CO, Sabtu (9/5/2020), PSBB Surabaya Raya diperpanjang hingga 25 Mei 2020. Keputusan itu diambil setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melakukan rapat dengan tiga kepala daerah. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi Surabaya berlangsung Sabtu (9/5/2020).
“Berdasarkan telaah dari para pakar epidemologi tentang penyebaran Covid-19, sebanyak 70 persen orang terinfeksi Covid-19, proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari,” kata Khofifah saat itu.
Di mengatakan, dalam 14 hari PSBB yang telah dilakukan di Surabaya Raya, setelah ditelaah secara epidemiologi, dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran Covid-19.
Selain itu, katanya, dari telaah pakar epidemiologi terkait PSBB tahap pertama ini, maka mereka bersepakat dan setuju akan ada perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Khofifah mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa PSBB tersebut diambil setelah melihat kajian epidemiologi. Hasilnya menunjukkan pola penyebaran Covid-19 di Surabaya Raya masih tinggi terutama di Kota Surabaya.
Berdasarkan kajian yang sama, disebutkan bahwa sebagian pasien yang terjangkit Covid-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari.
Dan hanya 30 persen orang-orang yang positif Covid-19 yang masa penularannya hanya 14 hari. Kemudian 35 persen yang lain bahkan juga bisa menularkan hingga 21 hari. Dan sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi Covid-19 masa penularannya mencapai 28 hingga 30 hari.
Fakta lain yang menjadi alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya yaitu belum tercapainya semua indikator keberhasilan PSBB sebagaimana dicantumkan dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Sementara, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19.
“Karena memang PSBB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah,” imbuhnya. (*)
Penulis Faishol Taselan. Editor Mohammad Nurfatoni.