PWMU.CO– Tiga kepala daerah Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik menandatangani komitmen bersama pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di hadapan Forkompimda Pemprov Jawa Timur di Gedung Grahadi, Rabu (10/6/2020).
Komitmen bersama itu ditandatangani Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Acara disaksikan Wakil Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
”Ini akan menjadi komitmen kita bersama untuk saling berbenah memperbaiki seluruh sistem layanan kesehatan kita semua,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dihubungi, Kamis (11/6).
Komitmen pada masa transisi menuju tatanan normal baru (new normal) resmi mulai diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada hari Selasa (9/6) hingga 14 hari ke depan.
Untuk menunjang pelaksanaan masa transisi telah ditetapkan Perwali Surabaya No. 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 Kota Surabaya, Perbup Sidoarjo No. 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, serta Perbup Gresik No. 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik.
”Selanjutnya Perbup dan Perwali tersebut diperkuat dengan komitmen bersama pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Surabaya Raya pada saat masa transisi menuju tatanan normal baru,” kata Khofifah.
Lima Poin Penting
Ada 5 poin penting yang ditandatangani dalam komitmen bersama. Di antaranya, melaksanakan pencegahan dan penanggulangan dampak wabah covid-19 dengan mengerahkan ketersediaan sumber daya personal, material, prosedur dan anggaran yang dimiliki, melaksanakan pemenuhan dan penegakan disiplin protokol kesehatan berkaitan dengan pencegahan covid-19, melaksanakan tes, tracing, intervensi dan treatment dalam penanggulangan covid-19.
Selain itu, juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pencegahan dan penanggulangan covid-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing, serta saling bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Menurutnya, dua peraturan bupati dan satu peraturan walikota di Surabaya Raya akan menjadi panduan pedoman dan referensi saat transisi menuju tatanan normal baru yang akan disiapkan masing-masing daerah dengan berbagai protokol. Ini semakin diperkuat dengan adanya komitmen bersama dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
”Ini adalah bagian komitmen kita bersama untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Komitmen yang kuat dari pemimpin yang kuat. Kita akan memberikan yang terbaik bagaimana memberikan layanan untuk bisa meningkatkan penyembuhan, menurunkan kematian, dan tentu memutus mata rantai penyebaran covid-19,” katanya. (*)
Penulis Faishol Taselan Editor Sugeng Purwanto