PWMU.CO – Din Syamsuddin desak Jokowi hentikan pembahasan RUU HIP. Menurutnya, Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan menurunkan derajat Pancasila.
Dia mengatakan, RUU HIP itu menjadikan Pancasila diatur dengan undang-undang, memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang, dan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.
“Pendekatan menurunkan derajat (downgrading), menyempitkan arti (reduksionis), dan menopoli Pancasila adalah berbahaya bagi eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila,” ujarnya kepada PWMU.CO, Sabtu (13/6/2020) pagi.
Karena itu Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2005-2015 itu meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut karena akan memecah belah bangsa.
Din Syamsuddin juga menegaskan, pembahasan sejumlah RUU di tengah keprihatinan nasional akibat Covid-19 adalah tidak arif bijaksana apalagi cenderung dilakukan secara diam-diam dengan menutup aspirasi dari masyarakat madani.
“Praktik demikian merupakan hambatan terhadap pembangunan demokrasi Pancasila yang berkualitas, yang kita cita-citakan bersama,” ujarnya.
MUI Tolak RUU HIP
Merespon RUU HIP, Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia mengeluarkn Maklumat Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 Tanggal 12 Juni 2020.
Maklumat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas itu berisi delapan butir pernyataan.
MUI berpendapat, tidak dicantumkannya Tap MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, adalah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.
MUI juga memandang RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” salah satu isi maklumat.
MUI juga menilai memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong” adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan pembukaan dan batang tubuh UUD Tahun 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut,” tulis MUI isi maklumat.
Ingatkan DPR
MUI juga meminta fraksi-fraksi di DPR untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya.
Namun pascareformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apa pun,” tulisnya.
MUI juga meminta dan mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” bunyi lain Maklumat MUI itu.
Imbauan untuk Umat
MUI juga mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran paham komunis dengan berbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat.
“Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional. Untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tulis Maklumat MUI. (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.