PWMU.CO – Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP, Ini Reaksi Muhammadiyah yang disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti MEd.
Dia menyatakan, Muhammadiyah mengapresiasi dan menyambut baik keputusan pemerintah yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP.
“DPR seharusnya menghentikan proses pembahasan RUU HIP sesuai aspirasi terbesar umat Islam, masyarakat, dan pemerintah,” ujarnya pada PWMU.CO, Rabu (17/6/2020) pagi.
Abdul Mu’ti menanggapi keputusan pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd. “Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya,” tulisnya, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
“Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” kata dia.
Di sisi lain, lanjut Mahfud, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan),” kata dia.
Desakan Muhammadiyah
Sebelumnya, Muhammadiyah mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU HIP dalam Pernyataan Pers Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 09/PER/I.O/I/2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Umum Dr H Abdul Mu’ti MEd di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
“Pusat Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama materi RUU HIP yang sekarang sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pengkaji RUU HIP Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang. Terutama Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata dia. (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.