PWMU.CO – Dok! Tanwir: Muktamar Diundur Juli 2020. Karena Pandemi Covid-19 belum berlalu, Mukatamar Ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah diundur samapi Juli 2022. Demikian hasil Tanwir Muhammadiyah yang digelar secara daring Ahad (19/7/2020).
Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti MEd, di akhir acara.
Berikut isi lengkap Keputusan Tanwir Muhammadiyah yang ditantadangani di Yogyakarta 28 Dzulqiadah 1441 H/19 Juli 2020 oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah
Dr H Haedar Nashir MSi dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr H Abdul Mu’ti MEd.
Bismillahirrahmanirrahim
Tanwir Muhammadiyah dan Aisyiyah dengan tema “Hadapi Covid-19 dan Dampaknya: Beri Solusi Untuk Negeri” yang diselenggarakan pada Ahad 28 Zulkaidah 1441 H/19 Juli 2020 M melalui Zoom telekonferensi video, setelah:
Memperhatikan
- Pidato Iftitah Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Dra Hj Siti Noordjannah Djohantini, MM MSi.
- Pidato Iftitah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr H Haedar Nashir MSi.
- Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr H Abdul Mu’ti MEd.
- Laporan Pimpinan Pusat Aisyiyah yang disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat Aisyiyah Dr Tri Hastuti Nur Rochimah, M.Si.
- Prasaran tentang Penundaan Waktu Muktamar yang disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr H Agung Danarto MAg.
- Prasaran tentang Penundaan Waktu Muktamar yang disampaikan oleh Tim Muhammadiyah Covid-19 Command Center (Tim MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Laporan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah/Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWM/PWA) dan Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat pusat serta tanggapan atas laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Usul-usul dan arus aspirasi sebagaimana disampaikan dalam tanggapan dan pandangan WM, PWM, dan Ortom tingkat Pusat Sidang Tanwir memutuskan bahwa Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar Aisyiah ke-48 dilaksanakan pada bulan Juli 2022 secara tatap muka (offline) dengan mempertimbangkan kesiapan panitia pelaksana, keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pertimbangan lain yang terkait dengan kemaslahatan bersama sesuai dengan dasar-dasar ajaran Islam, kajian ilmiah, dan berbagai pertimbangan strategis organisasi.
Pelaksanaan secara online sulit dilaksanakan, rawan dari aspek keamanan, dan kurang efektif untuk pengambilan keputusan.
Menimbang:
a. Bahwa Tanwir Muhammadiyah sebagai permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah yang diselenggarakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan bangsa;
b. Bahwa sidang-sidang Tanwir dalam membahas dan mengambil keputusan senantiasa menjunjung tinggi prinsip, ketentuan, dan kepentingan Persyarikatan di tengah wabah pandemi Covid-19 serta dinamika kehidupan nasional maupun global untuk terwujudnya visi dan misi dakwah Muhammadiyah.
c. Bahwa Muhammadiyah tetap istiqamah dalam mencerahkan kehidupan umat, bangsa, dan kemanusiaan universal sebagai perwujudan dakwah dan tajdid yang membawa rahmat bagi semesta alam.
d. Bahwa usul penundaan Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah Ke-48 yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai keputusan Rapat Pimpinan Muhammadiyah Tingkat Pusat pada 5 Juli 2020 melalui telekonferensi video perlu disahkan dalam Tanwir Muhammadiyah.
Mengingat:
- Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB IX Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (4);
- Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 23, ayat (1) sampai dengan ayat (9);
Memutuskan:
Menetapkan: Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2020 sebagai berikut:
1. Mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar Aisyiyah ke-48 di Surakarta.
2. Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar Aisyiyah ke-48 di Surakarta
dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
3. Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudharat, dan kemudahan pelaksanaannya.
4. Segala konsekwensi dari penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai raanting.
5. Sesuai dengan kewenangannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke 48 dan Muktamar Aisyiyah ke-48.
6. Musyawarah Wilayah sampai dengan Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan Aisyiyah dengan sendirinya mundur/ditunda yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat Aisyiyah
7. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar Aisyiyah ke-48 tahun 2020 tersebut dengan seksama dan sebagaimana mestinya.
Menetapkan 6; Musyawarah Wilayah (Musywil)… Musyawarah Ranting (Musyran)…. secara otomatis diganti dengan sendirinya. (*)
Tanwir: Muktamar Diundur Juli 2022, Editor Mohammad Nurfatoni.