PWMU.CO– Taklimat MUI (Majelis Ulama Indonesia) kepada presiden dan DPR dikeluarkan terkait Penetapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Taklimat MUI ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi MA dan Sekretaris Jenderal Dr H Anwar Abbas MM MAg, Kamis (18/10/2020)
Isi taklimat menyatakan, mencermati dan menyaksikan konstelasi politik, sosial dan ekonomi mutakhir serta suasana hati sanubari bangsa Indonesia terkait penetapan Undang Undang Cipta Kerja yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia, maka Dewan Pimpinan MUI mengeluarkan taklimat sebagai berikut.
Pertama, MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak merespon dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta pimpinan Ormas-Ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.
Polisi Diminta Hargai Hak Demonstran
Kedua, MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Ketiga, MUI meminta kepada aparat keamanan kepolisian untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia para pengunjuk rasa, karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan serta MUI mengimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Keempat, MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai Hak Asasi Manusia warga negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa.
Kelima, MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan MUI mengingatkan kepada para hakim agung Mahkamah Konstitusi untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Ilahi di yaumil mahsyar.
Keenam, MUI mengharapkan kepada pemerintah dan DPR lebih fokus dalam menangani wabah covid-19 serta tidak membuat kebijakankebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional.
Ketujuh, MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta merenda jalinan kehidupan harmoni, sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga selama-lamanya. (*)
Editor Sugeng Purwanto